<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 087864065888 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 087864065888 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 087864065888 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 087864065888 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 087864065888 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 087864065888 >>

Saturday, April 1, 2017

MENGENAL PENGELOLA KEUANGAN DESA



Pengelolaan keuangan desa merupakan tugas yang melekat pada seluruh aparatur pemerintah desa mulai dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa sampai dengan perangkat desa lain. Tanggung jawab utama dari tim ini ialah menjaga kelancaran dan ketertiban pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan sampai pelaporan dan pertanggunjawaban. Artinya, pengelolaan keuangan desa adalah tugas kolektif. Resiko apabila terjadi kemacetan pada satu atau dua orang akan menjadi beban kerja yang membuka peluang penyimpangan dan hambatan pengelolaan keuangan.

Struktur Tim Pengelola
Struktur organisasi pengelola keuangan desa secara hirarkis tidak terlepas dari jabatan yang melekat pada sistem organisasi pemerintah desa. Artinya, kedudukan dan tugas dalam pengelola keuangan desa tetap mengacu pada jabatan masing-masing unsur aparat pemerintah desa. Secara organisasional tim pengelola keuangan desa terbagi menjadi dua unsur yakni Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa (PKPKD) dan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD).

Struktur Pengelola Keuangan Desa
A. Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa (PKPKD)
Tanggung jawab PKPKD dipegang oleh Kepala Desa, selaku pemimpin yang dipilih oleh rakyat. Sebagai PKPKD, Kepala Desa mempunyai kewenangan antara lain:
1.   Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa
2.   Menetapkan PTPKD
3.   Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa
4.   Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa
5.   Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa

B. Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD)
Tugas utama PTPKD ialah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Koordinator PTPKD dipegang oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh dua unsur yakni kepala urusan (kaur) dan bendahara. Kepala urusan bertanggungjawab sebagai pelaksana kegiatan yang sesuai bidangnya. Sementara bendahara merupakan unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa.

Tugas Sekretaris Desa Selaku Koordinator PTPKD Antara Lain:
1.   Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa
2. Menyusun rancangan peraturan desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa, dan pertanggungjawaban APBDesa
3. Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa
4.   Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa
5.   Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa

Sementara Kepala Urusan Bertugas Untuk:
1.Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya
2. Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desayang telah ditetapkan dalam APBDesa
3.   Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas bebas beban anggaran belanja kegiatan
4.   Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
5.   Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa
6.  Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan


Dan, tugas Bendahara Desa antara ialah menerima, menyimpan, menyetorkan / membayar, menata usahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Masing-masing pihak yang terlibat langsung dalam tim pengelola keuangan desa dituntut untuk mampu membangun mekanisme koordinasi yang dapat menghindari tumpang tindihnya tugas dan tanggung jawab. Hal penting yang harus diperhatikan dalam upaya pengangkatan pengelola keuangan desa ialah proporsi keterwakilan perempuan. Untuk itu, apabila aparatur pemerintah didominasi oleh laki-laki maka dalam mengangkat anggota pelaksana kegiatan dari unsur masyarakat diprioritaskan dari kelompok perempuan.