Pengkajian Keadaan
Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif
masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan
secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa.
Pengkajian Keadaan
Desa telah diatur dalam Permendagri No.114 tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Desa. Dalam peraturan ini disebutkan, Pengkajian Keadaan Desa
merupakan tugas Tim Penyusunan RPJM Desa.
Pengkajian keadaan
desa harus dilakukan secara menyeluruh atas semua potensi desa. Kegiatan dalam
melakukan Pengkajian keadaan Desa meliputi;
1.
Penyelarasan Data Desa;
2.
Penggalian gagasan masyarakat; dan
3.
Penyusunan laporan hasil pengkajian
keadaan Desa.
Seperti alur
Pengkajian Keadaan Desa (PKD) dikerjakan. Berikut penjelasan singkatnya:
Penyelarasan Data
Desa: Tim Penyusun harus melakukan pengambilan data meliputi: Data sumber Daya
Alam (SDA), Data Sumber Daya Manusia (SDM), Data Sumber Daya Pembangunan, Data
Sumber Daya Sosial Budaya, dan Pembandingan data Desa dengan kondisi Desa
terkini.
Penggalian Gagasan
Masyarakat: Menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya desa,
dan masalah yang dihadapi Desa. Semua ini harus dilakukan secara partisipatif
dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa yang dilakukan melalui
musyawarah dengan cara diskusi kelompok secara terarah.
Penyusunan Laporan
Hasil Pengkajian Keadaan Desa: Menyusun berita acara laporan hasil pengkajian
keadaan desa, dengan dilampiri dokumen-dokumen sebagai berikut:
1.
Data Desa yang sudah diselaraskan;
2.
Data rencana program pembangunan
kabupaten/kota yang akan masuk ke Desa;
3.
Data rencana program pembangunan
kawasan perdesaan; dan
4. Rekapitulasi usulan rencana kegiatan
pembangunan Desa dari dusun dan/atau kelompok masyarakat yang ada di desa.
Setelah semua data
tersebut selesai disusun, selanjutnya Tim Penyusun RPJM Desa melaporkan kepada
Kepala Desa. Kepala Desa selaku Kepala Pemerintahan Desa menyampaikan laporan
kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui musyawarah Desa dalam rangka
penyusunan rencana pembangunan Desa.
Selanjutnya,
seluruh laporan hasil pengkajian keadaan desa menjadi bahan masukan dalam
musyawarah Desa dalam rangka penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa.
Apa itu Pembangunan
Desa ?
Pembangunan Desa
adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat Desa.
Makanya, Pemerintah
Desa wajib menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya
dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Semuanya,
dituangkan dalam dokumen perencanaan resmi desa, yaitu RPJM Desa dan RKP Desa.
RPJM Desa adalah
Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Kemudian
atas dasar dokumen tersebut, pada setiap tahun Desa harus menyusun Rencana
Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa atau RKPDes).
Bagaimana kiat-kiat
sukses menyusun RPJM Desa (RPJMDes), baca Alur Penyusunan RPJM Desa. Selamat
bekerja, ayo semangat Desa Membangun!