<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 087864065888 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 087864065888 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 087864065888 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 087864065888 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 087864065888 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 087864065888 >>

Saturday, April 1, 2017

DOKUMEN RPJMDesa YANG PARTISIPATIF




Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) adalah dokumen penting dan bermanfaat bagi masyarakat desa. Dokumen inilah yang menuntun perkembangan pembangunan suatu desa untuk 6 (enam) tahun ke depan. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Kedua peraturan tersebut menjadi landasan bagi pemerintahan desa untuk menentukan segala kewenangannya dalam mengatur dan membangun desa.
Hadirnya UU Desa, membuat Desa menjadi daerah otonomi ke-3 setelah Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten yang berhak menentukan kebijakan sendiri terhadap wilayahnya. Sedangkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pun bisa dianggap sebagai Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR)-nya, yang dapat menentukan akan disetujui atau tidaknya rencana pembangunan yang diajukan Pemerintah Desa, mengawasi penggunaan Dana Desa (DD), dan meminta pertanggung jawaban atas pembangunan yang ada.
Secara bersama, Pemerintah Desa dan BPD juga dapat membuat kebijakan, atau Peraturan Desa (Perdes) sendiri agar dapat mengatur jalannya pemerintahan desa. Namun tetap dengan ketentuan ‘tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan tidak boleh merugikan kepentingan umum’. Ketentuan lain juga disebutkan bahwa Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan.
Lantas bagaimana dengan Dokumen RPJMDesa ? Sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Permendagri 114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, rencana pembangunan selama enam tahun pun harus dibuat Perdesnya. Peraturan tentang RPJMDesa inilah yang menjadi dasar penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) setiap tahun.
Oleh karena itu, dokumen RPJMDesa harus disusun secara partisipatif, sesuai dengan kronologis, dan sistematis. Sehingga mempunyai arah serta tujuan pembangunan yang jelas, bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan, aman, damai, tentram dan tentunya agar dapat mengurangi angka kemiskinan di desa.
Partisipatif di sini juga menandakan bahwa masyarakat turut membantu membangun desa, mencoba mencari solusi secara bersama terhadap permasalahan yang ada di dalam desa. Melihat kronologi dari masalah tersebut, dan mencoba menyelesaikan masalah tersebut dengan melihat potensi yang ada dan dengan cara yang sistematis.
Untungnya Permendagri 114 ini jauh lebih baik daripada isi dari Permendagri sebelumnya, yaitu Permendagri No. 66 Tahun 2007. Isi Permendagri 114 menjelaskan lebih detail tentang bagaimana proses, susunan dan alur pembuatan RPJMDesa dan RKPDesa.

Alur Penyusunan RPJMDesa
Penyusunan Dokumen RPJMDesa harus sudah dibuat dalam 3 bulan pertama sejak pelantikan Kepala Desa. Berawal dari surat keputusan Kepala Desa untuk membentuk tim penyusun yang berjumlah 7 atau 9 atau 11 orang agar dapat menghindari dead lock, kebuntuan dalam mengambil keputusan.
Langkah pertama yang tim lakukan adalah penggalian potensi desa. Mencari data riil tentang keadaan desa, baik dilihat dari Sumber Daya Manusia, Alam, Pembangunan dan Infrastruktur, serta Sumber Daya Sosial dan Budaya. Data yang nyata sesuai kondisi lapangan dibutuhkan agar dalam penyusunan nantinya menjadi lebih mudah dan dapat menentukan arah pembangunan yang sesuai dengan potensi desa dan visi misi dari kepala desa. Tidak lupa dilakukan penggalian gagasan dari masyarakat.
Di sinilah pentingnya partisipasi masyarakat untuk ikut dalam menentukan rencana pembangunan enam tahun ke depan. Dalam penggalian gagasan, masyarakat perlu untuk mengeluarkan segala unek-unek yang dihadapi, lengkap dengan lokasi, waktu, penyebab, besaran dampak serta jumlah terdampaknya. Tidak lupa, warga juga perlu untuk menjelaskan hal apa yang pernah dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut. Hal ini penting supaya dalam penggalian gagasan, seluruh masyarakat dapat secara bersama-sama menentukan harapan dan strategi yang perlu dilakukan kedepannya, menghindari kesalahan, dan tidak terulang kembali, serta melihat potensi yang ada di dalam desa. Dokumen-dokumen penelitian dan perencanaan yang sudah ada pun bisa digunakan dalam memperkuat hasil penggalian gagasan.
Sudah menjadi rahasia umum saat proses pembuatan Dokumen RPJMDesa yang difasilitasi PNPM, justru lebih banyak program PNPM yang masuk dalam perencanaan. Sehingga tidak bisa dikatakan partisipatif yang murni.

Kedua, selain penggalian gagasan, tim juga harus mengumpulkan informasi dan memilah arah kebijakan pembangunan kota/kabupaten yang berhubungan dengan desa. Penyesuaian ini dilakukan melalui pengkajian dokumen RPJM Kota/Kabupaten, Rencana Strategis dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD), Rencana Tata Ruang Wilayah baik umum ataupun rinci milik Kota/Kab (RTRW), juga Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan. Bisa juga dengan melihat Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas – Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang sudah jelas besaran dan peruntukkan pembangunannya.
Intruksi yang ada dalam Permendagri 114, ‘penyesuaian’ berfungsi untuk memercepat respon pemerintah pada tingkatan yang lebih tinggi, dalam membantu pembangunan desa. Namun pada kenyataannya di lapangan, untuk mendapatkan Renstra, ataupun Rencana Kerja SKPD sangat sulit. Rahasia umum kedua yang juga bisa kita ketahui, bahwa dokumen renstra dan renja SKPD adalah rencana proyek kue pembangunan yang sering digunakan untuk menjadi bahan lobi dan nego. Dengan kata lain, ‘mungkin’ para SKPD enggan untuk memberikannya karena sama-sama ingin mencicipi manisnya kue pembangunan. Padahal semua dokumen yang sudah disebutkan adalah dokumen negara yang sifatnya umum, dan pemerintah desa berhak untuk mendapatkannya, sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.
Setelah disesuaikan ‘seadanya’, hasil tersebut dan dikelompokkan ke dalam empat bidang, yaitu: bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat, dengan format yang sudah ada dalam lampiran permendagri 114. Kemudian hasil rekap dan berita acaranya diserahkan kepada kepala desa, lalu diteruskan pada BPD untuk segera ditindaklanjuti dengan mengadakan musyawarah desa. Musyawarah bertujuan untuk menentukan prioritas rencana kegiatan 6 tahun, apa keperluan yang mendesak dan mana yang bisa dijalankan di tahun-tahun berikutnya.
Dengan adanya kesepakatan musyawarah yang dibuktikan dengan berita acara, tim kemudian mulai untuk menyusun rancangan RPJMDesa. Setelah rancangan itu dibuat, kemudian dikoreksi oleh Kepala Desa. Hasil koreksi dan tidak lupa berita acaranya selanjutnya diberikan pada BPD.
Tugas BPD kini mengundang seluruh perwakilan masyarakat untuk segera menghadiri Musyawarah Desa untuk Perencanaan Pembangunan Desa atau yang biasa disebut Musrenbang Desa. Dalam musrenbang, BPD berhak menanyakan maksud dan tujuan pembangunan 6 tahun ke depan, dan kemudian menentukan apakah disetujui atau tidak rencana tersebut. Apabila BPD tidak setuju, maka kepala desa bersama tim di wajibkan untuk merevisi ulang rancangan tersebut. Sedangkan apabila disetujui dan dibuktikan dengan adanya berita acara, maka rancangan tersebut sudah sah menjadi Dokumen RPJM Des.

Langkah terakhir adalah dengan membuat dan mengesahkan Perdes yang mengatur rencana kegatan pembangunan 6 tahun tersebut, bukan dokumen RPJM-nya. Untuk kemudian setiap tahunnya diadakan rapat penentuan Anggaran dan Rencana Kerja Pembangunan.
Tertulis dalam PP No. 43 tahun 2014 penyusunan RKP Des harus melalui musyawarah desa yang dimulai sejak bulan Juni. Pada bulan selanjutnya, Juli, draft RKP Des sudah mulai dirancang. Hingga akhir September, RKP Des ini dikatakan sah apabila sudah ditetapkan dengan Peraturan Desa (Per Des) sebagai dasar penetapan APB Desa. Selanjutnya di bulan Oktober; Kepala Desa beserta BPD menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Paling lambat 3 hari setelah kesepakatan, rancangan tersebut disampaikan kepada Bupati, untuk kemudian dilaksanakan evaluasi, apabila tidak disetujui. Setelah ada kesepakatan, bulan Desember akhir APB Des pun sudah dapat ditetapkan.
Kepala Desa kemudian dapat menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada Bupati/Walikota setiap semester tahun berjalan. Laporan sebagaimana dimaksud untuk semester pertama disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. Serta untuk semester kedua disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.