Jika ditilik dari peraturan yang ada. Alur
penyusunan RKP Desa hampir sama dengan alur penyusunan RPJM Desa. Pada
pembahasan sebelumnya, admin sudah mengulas sepintas tetang Alur Penyusunan
RPJM Desa.
Jika ada perbedaan hanya sedikit saja. Sebab,
RKP Desa merupakan hasil breakdown dari dokumen RPJMDes atau sebagai penjabaran
dari RPJM Desa.
Sama peserti dalam proses menyusun RPJMDes,
RKPDes juga disusun melalui Musyawarah Desa. Kemudian, dari hasil musyawarah
Desa tersebut, menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa (PD) untuk menyusun
rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa (DU-RKPDes).
Hal yang sama juga disebutkan, bilamana ada
perubahan dokumen RKP Desa juga harus dibahas dan disepakati dalam Musyarawarah
Perencanaan Pembangunan Desa (MPPD) dan kemudiaan ditetapkan dengan Peraturan
Desa.
Siapa yang Melaksanakan Musyawarah Desa ?
Dalam Permendagri 114 pada Paragraf 2 Pasal
31 menyebutkan :
- Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa.
- Hasil musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa, paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
Apa saja Kegiatan yang dilakukan dalam
Musyawarah Desa ?
Pasal 32 menyebutkan; Musyawarah Desa
melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
- Mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
- Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan
- Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
Tim verifikasi dapat berasal dari warga
masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota. Hasil
kesepakatan dituangkan dalam berita acara. Berita Acara (BA) menjadi pedoman
kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.
Kapan RKP Desa di Susun ?
Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja
Pembangunan Desa sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa (RPJM Desa) atau yang sering disingkat dengan RPJMDes.
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa)
disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah
kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa
pada bulan Juli tahun berjalan. Setelah selesai disusun, selanjutnya RKP Desa
ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun
berjalan.
RKPDes menjadi dasar dalam penetapan APBDes pada setiap Tahun Berjalan.
Bagaimana Alur Penyusunan RKP Desa/RKPDes
Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan
yang meliputi :
- Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
- Pembentukan tim penyusun RKP Desa;
- Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
- Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- Penyusunan rancangan RKP Desa;
- Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
- Penetapan RKP Desa;
- Perubahan RKP Desa; dan
- Pengajuan daftar usulan RKP Desa.
Perlu digaris bawahi, bahwa sesuai aturan
yang ada. RKP Desa tidak boleh dilakukan secara sepihak. Dalam Pasal 30
disebutkan, Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat
Desa. Silahkan, dibaca secara lengkap Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Bagi yang
belum mendapatkan 10 Buku Saku dari Kementerian Desa, PDTT silahkan uduh
disini.
Silahkan diberikan catatan dibawah ini jika
ada yang kurang. Semoga bermanfaat, salam Desa Membangun.!