Pengelolaan
keuangan desa merupakan tugas yang melekat pada seluruh aparatur pemerintah
desa mulai dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa sampai dengan
perangkat desa lain. Tanggung jawab utama dari tim ini ialah menjaga kelancaran
dan ketertiban pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan sampai pelaporan dan pertanggunjawaban. Artinya, pengelolaan
keuangan desa adalah tugas kolektif. Resiko apabila terjadi kemacetan pada satu
atau dua orang akan menjadi beban kerja yang membuka peluang penyimpangan dan
hambatan pengelolaan keuangan.
Struktur Tim Pengelola
Struktur
organisasi pengelola keuangan desa secara hirarkis tidak terlepas dari jabatan
yang melekat pada sistem organisasi pemerintah desa. Artinya, kedudukan dan
tugas dalam pengelola keuangan desa tetap mengacu pada jabatan masing-masing
unsur aparat pemerintah desa. Secara organisasional tim pengelola keuangan desa
terbagi menjadi dua unsur yakni Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa
(PKPKD) dan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD).
Struktur Pengelola Keuangan Desa
A. Pemegang Kekuasaan Pengelola
Keuangan Desa (PKPKD)
Tanggung
jawab PKPKD dipegang oleh Kepala Desa, selaku pemimpin yang dipilih oleh rakyat.
Sebagai PKPKD, Kepala Desa mempunyai kewenangan antara lain:
1. Menetapkan
kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa
2. Menetapkan
PTPKD
3. Menetapkan
petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa
4. Menyetujui
pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa
5. Melakukan
tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa
B. Pelaksana Teknis Pengelola
Keuangan Desa (PTPKD)
Tugas
utama PTPKD ialah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan
desa. Koordinator PTPKD dipegang oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh dua
unsur yakni kepala urusan (kaur) dan bendahara. Kepala urusan bertanggungjawab
sebagai pelaksana kegiatan yang sesuai bidangnya. Sementara bendahara merupakan
unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk
menatausahakan keuangan desa.
Tugas Sekretaris
Desa Selaku Koordinator PTPKD Antara Lain:
1. Menyusun
dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa
2. Menyusun
rancangan peraturan desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa, dan
pertanggungjawaban APBDesa
3. Melakukan
pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa
4. Menyusun
pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa
5. Melakukan
verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa
Sementara Kepala
Urusan Bertugas Untuk:
1.Menyusun
rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya
2. Melaksanakan
kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desayang telah ditetapkan
dalam APBDesa
3. Melakukan
tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas bebas beban anggaran belanja
kegiatan
4. Mengendalikan
pelaksanaan kegiatan
5. Melaporkan
perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa
6. Menyiapkan
dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan
Dan,
tugas Bendahara Desa antara ialah menerima, menyimpan, menyetorkan / membayar, menata usahakan dan
mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan
desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Masing-masing
pihak yang terlibat langsung dalam tim pengelola keuangan desa dituntut untuk
mampu membangun mekanisme koordinasi yang dapat menghindari tumpang tindihnya
tugas dan tanggung jawab. Hal penting yang harus diperhatikan dalam upaya
pengangkatan pengelola keuangan desa ialah proporsi keterwakilan perempuan.
Untuk itu, apabila aparatur pemerintah didominasi oleh laki-laki maka dalam
mengangkat anggota pelaksana kegiatan dari unsur masyarakat diprioritaskan dari
kelompok perempuan.