Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) adalah dokumen perencanaan pembangunan desa
untuk periode 6 (enam) tahun kedepan yang memuat arah kebijakan pembangunan
desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, program dan rencana
kegiatan desa, dan program sektoral/daerah yang masuk ke desa.
Pelaksanaan program
sektor dan/atau program daerah didelegasikan kepada Desa, maka Desa mempunyai
kewenangan untuk mengurus.
Pasal 6 Permendagri
114 tahun 2015 tentang Perencanaan Pembangunan Desa disebutkan,
Rancangan RPJM Desa harus memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan.
Rancangan RPJM Desa harus memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan.
Rencana Kegiatan
Desa meliputi:
- Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Bidang Pelaksanaan pembangunan Desa
- Bidang Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
- Bidang Pemberdayaan masyarakat Desa.
Alur Penyusunan
RPJM Desa:
- Pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
- Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
- Pengkajian keadaan Desa;
- Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
- Penyusunan rancangan RPJM Desa;
- Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
- Penetapan RPJM Desa
Alur penyusunan
RPJM Desa tersebut di breakdown dari Permendagri No. 114/2014 tentang
Perencanaan Pembangunan Desa.
Terkait dengan alur
2 diatas, Tim penyusun RPJM Desa harus melakukan penyelarasan arah kebijakan
pembangunan desa dengan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota. Penyelarasan
ini dimaksud untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan
Kabupaten/Kota dengan Pembangunan Desa.
Sekurang-kuranya
informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota, meliputi:
- Rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;
- Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
- Rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
- Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
- Rencana pembangunan kawasan perdesaan.
Selain betugas
menyelaraskan RPJM Desa dengan RPJM Kab/Kota, Tim Penyusunan RPJM Desa juga
bertugas melakukan Pengkajian Keadaan Desa yang mempertimbangkan kondisi
objektif desa.
Pengkajian keadaan
Desa meliputi; Penyelarasan data Desa, Penggalian gagasan masyarakat, dan
Penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa. Selengkapnya silahkan dibaca
di Permendagri No. 114/2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.