Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT), Marwan Jafar menjabarkan konsep Tri Sakti
dengan berbagai program nyata. Termasuk mengambil inisiatif membangun konsensus
nasional yang melibatkan kelompok masyarakat sipil, organisasi profesi,
kelompok akademisi, dan Pemerintah Daerah hingga melahirkan gerakan nasional
Desa Membanyun Indonesia.
“Desa Membangun Indonesia adalah gerakan
nasional untuk menjadikan desa yang bertenaga secara sosial, berdaulat secara
politik, bermartabat secara budaya, dan mandiri secara ekonomi. Desa Membangun
Indonesia harus menjadi paradigma dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” ujar Menteri Marwan, di Jakarta.
Menteri Marwan menjelaskan, gerakan nasional
Desa Membangun Indonesia merupakan ikhtiar bersama para elemen bangsa untuk
mengawal implementasi UU Desa. Konsensus Desa Membangun Indonesia merupakan
hasil dari Rembug Nasional Membangun Desa Nasional yang digelar Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi beberapa pekan lalu dengan
melibat para Kepala Desa, Kepala Daerah dan sebanyak 114 Lembaga Swadaya
Masyarakat dari berbagai daerah.
Kegiatan tersebut berhasil merumuskan
sembilan agenda dasar. 9 Landasan Strategis Desa Membangun Indonesia, meliputi:
- Pembaruan agraria dan penataan ruang yang berkeadilan harus menjadi landasan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- Bahwa Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat desa harus berbasis pada keadilan sosial ekologis untuk menjamin keselamatan masyarakat dan keberlanjutan kawasan pedesaan;
- Bahwa transformasi perekonomian Desa harus diwujudkan melalui Lumbung Ekonomi Desa. Yaitu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam produksi, distribusi, dan melindungi sumber daya ekonomi Desa;
- Partisipasi masyarakat yang berkualitas dan peningkatan kualitas demokrasi desa harus dijaga guna melahirkan kepemimpinan muda desa;
- Bahwa dalam rangka mewujudkan desa inklusi, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus memastikan keterlibatan dan memberikan manfaat kepada masyarakat miskin, kaum disabilitas dan kelompok marginal;
- Pemerintah dan pemerintah daerah harus melaksanakan secara konsisten UU Desa melalui pengakuan, pemajuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat, untuk ditingkatkan menjadi desa adat;
- Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus menjamin akses perempuan desa terhadap sumber daya;
- Pelayanan publik diselenggarakan dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar masyarakat Desa;
- Memajukan desa dan masyarakat desa, pemerintah bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pemenuhan Sistem informasi Desa berbasis teknologi informasi secara merata dan berkeadilan.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Jarkom Desa,
Burhanuddin El Arief, mengatakan pentingnya strategi dalam mengimplementasikan
UU Desa. Burhan melihat ditahun pertama pelaksanaan UU Desa, yang mengemuka di
masyarakat hanya persoalan dana desa 1 Milyar.
“Ketika UU Desa ini tidak dikomunikasikan
dengan baik, ini malah akan menjadi kontraproduktif. Masyarakat hanya
meributkan dana desa dari pemerintah yang ditransfer langsung ke rekening
desa,” ujar Burhan.
Burhan menambahkan, sampai saat ini
partisipasi masyarakat dalam pengelolaan desa masih sangat formal. “artinya
kepala desa hanya mementingkan daftar hadir saja. Dalam musyawarah desa yang
penting daftar hadir, sehingga dinamika gak bisa berjalan secara baik,”
ujarnya.
Oleh karena itu, dalam poin keempat dari
konsensus gerakan desa membangun disebutkan bahwa, partisipasi masyarakat yang
berkualitas dan peningkatan kualitas demokrasi desa harus dijaga guna
melahirkan kepemimpinan muda desa. Point keempat tersebut, menurut Burhanuddin
dimaksudkan agar bagaimana partisipasi masyarakat bisa lebih baik dalam
perencanaan danpelaksanaannya.
Selain itu, kepemimpinan muda desa yang
dimaksudkan dalam point keempat tersebut adalah bagaimana anak-anak muda desa
menjadi tahu bahwa banyak peluang di desa. “Jadi kader muda tidak harus menjadi
top leader, tapi bagaimana berpartisipasi aktif dan berkreasi. Kader muda tidak
akan berkreasi jika tidak tahu visi pembangunannya, oleh karena itu eksplorasi
terkait visi dari UU Desa ini harus dipahami masyarakat secara komperhensif,”
paparnya.