<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 087864065888 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 087864065888 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 087864065888 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 087864065888 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 087864065888 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 087864065888 >>

Tuesday, July 12, 2016

TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALUR, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA

Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada 4 Mei 2015 dan diundangkan pada 5 Mei 2015. Peraturan Menteri Keuangan ini hadir setelah dikeluarkannya Peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 sebagai pengganti PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Peraturan Menteri Keuangan ini sekaligus menjadi pedoman bagi kabupaten dan desa dalam menyalurkan, menggunakan, memantau serta
mengevaluasi dana desa. Artinya pula, Kementerian Keuangan mengatur pengalokasian Dana Desa dari pusat hingga desa. Selain Permenkeu ini, ada tiga peraturan menteri yang menjadi pedoman pengelolaan Dana Desa dan Keuangan Desa yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.
Pengalokasian dana desa sebagaimana diatur dalam Permen ini dihitung berdasarkan dua hal yakni alokasi dasar (90%) dan alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, serta kesulitan geografis desa (10%).

Alokasi Dana Desa untuk Kabupaten/Kota
Alokasi dana desa untuk kabupaten/kota yang dihitung yang memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, serta kesulitas geografis desa sebesar 10% sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 dihitung dengan bobot sebagai berikut:

1.    25% untuk jumlah penduduk
2.    35% untuk angka kemiskinan desa
3.    10% untuk luas wilayah desa
4.    30% untuk tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

Sementara pengitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten kota sebagaimana diatur pada pasal 4 ayat 3, menggunakan formula sebagai berikut: X = (0,25 x Y1) + (0,35 x Y2) + (0,10 x Y3) + (0,30 x Y40)

Keterangan :
1.    X = Dana Desa kabupaten/kota yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis Desa setap kabupaten/kota
2.    Y1 = rasio jumlah penduduk Desa setiap kabupaten/kota terhadap total penduduk Desa nasional

3.    Y2 = rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap kabupaten.kota terhadap total penduduk miskin Desa nasional
4.    Y3 = rasio luas wilayah Desa setiap kabupaten/kota terhadap luas wilayah Desa nasional
5.    Y4 = rasio Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) kabupaten/kota terhadap total IKK kabupaten/kota yang memiliki Desa

Kemudian di Pasal 4 ayat 4 dan pasal 5 ayat 1, diterangkan bahwa data jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan IKK kabupaten/kota bersumber dari kementerian yang berwenangan atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat bulan Agustus. Data hasil perhitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota kemudian disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan Undang-undang mengenai APBN untuk mendapat persetujuan. Selanjutnya, rincian Dana Desa setiap Kabupaten/Kota yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) ditetapkan berdasarkan pagu Dana Desa dalam UU tentang APBN.

ALOKASI DANA DESA UNTUK DESA
Alokasi Dana Desa untuk desa didasarkan pada alokasi Dana Desa untuk kabupaten/kota. Bupati/walikota kemudian menghitung dan menetapkan rincian Dana Desa untuk Desa. Selain itu, bupati.walikota harus menyediakan beberapa peraturan sebagimana diatur dalam pasa 11 ayat 2, antara lain:

1.    Tata cata penghitungan rincian Dana Desa
2.    Penetapan rincian Dana Desa
3.    Mekanisme dan tahap penyaluran Dana Desa
4.    Prioritas penggunaan Dana Desa
5.    Penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa
6.    Sanksi berupa penundaan penyaluran dan pemotongan Dana Desa

Pada Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015 pasal 9 ayat 1 perhitungan pengalokasian Dana Desa untuk Desa menggunakan perhitungan sebagai berikut :

1.    25% untuk jumlah penduduk
2.    35% untuk angka kemiskinan desa
3.    10% untuk luas wilayah desa
4.    30% untuk tingkat kesultian geografis desa setiap kabupaten.kota.

Kemudian, pada pasal 9 ayat 3 diterangkan perhitungan rincian Dana Desa setiap Desa menggunakan formulasi : W = (0,25 x Z1) + (0,35 x Z2) + (0,10 x Z3) + (0,30 x Z4)

Keterangan :
1.    W = Dana Desa setiap Desa yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa
2.    Z1 = rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa kabupaten/kota yang bersangkutan
3.    Z2 = rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap terhadap total penduduk miskin Desa kabupaten/kota yang bersangkutan
4.    Z3 = rasio luas wilayah Desa setiap terhadap luas wilayah Desa kabupaten/kota yang bersangkutan
5.    Z4 = rasio Indeks Kesulitan Geografis (IKG) setiap Desa terhadap total IKG Desa kabupaten/kota yang bersangkutan

Pada pasal 10 ayat 2, IKG desa ditentukan oleh faktor-faktor:

1.    Ketersediaan prasarana pelayanan dasar;
2.    Kondisi infrastruktur
3.    Aksesibilitas/transportasi

PENYALURAN DANA DESA

Bab III Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015 tentang penyaluran Dana Desa terdiri dari lima bagian yang terbagi menjadi sembilan pasal, yakni pasal 12 sampai dengan 20.

1.    Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Direktur Dana Perimbangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Dana Desa. (Pasal 12 Ayat 1), dan tugas serta kewenangannnya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.    Dokumen Pelaksana Anggaran, KPA Dana Desa menyusun DIPA Dana Desa berdasarkan rincian Dana Desa setiap Kabupaten/Kota (Pasal 13 Ayat 1). DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Dana Desa disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk mendapatkan pengesahan (pasal 13 ayat 2).
3.    Berdasarkan DIPA Dana Desa KPA Dana Desa menerbitkan SKPR DD. (SKPR DD, Surat Keputusan Penetapan Rincian Dana Desa adalah surat Keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah Dana Desa setiap Kabupaten/Kota dalam satu tahun anggaran.)
4.    Berdasarkan SKPR DD maka KPA Dana Desa menerbitkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran). Yang berisi permintaan pembayaraan tagihan kepada Negara.
5.    SPP menjadi dasar penerbitan SPM yaitu Surat Perintah Membayar.

SPP, SPM dan dokumen anggaran lainnya yang dikeluarkan dalam rangka penyaluran Dana Desa dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme Penyaluran Dana Desa
Penyaluran Dana Desa dilakunan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untukmenampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah. yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan) dan pada akhirnya dipindahbukukan ke RKD (Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintah Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan) sebagaimana bunyi pasal 15 ayat 1 yang kemudian diterangkan lagi prosentasenya pada ayat berikutnya yang dilakukan paling lambat minggu kedua bulan bersangkutan dari rekening RKUN ke RKUD dan paling lambat 7 hari dari rekening RKUD ke RKD pada setiap tahap. Adapun tahap-tahap tersebut adalah:

1.    tahap I,· pada. bulan April sebesar 40% (empat puluh per seratus);
2.    tahap II, pada bulan Agustus sebesar40% (empat puluh per seratus); dan
3.    tahap III, pada bulan Oktober sebesar 20% (dua puluh per seratus).

Penyaluran Dana Desa dari Pusat (RKUN) ke Kabupaten / Kota (RKUD)
Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD tahap I dilaksanakan oleh KPA Dana Desa setelah bupati/walikota menyampaikan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran berjalan dan Peraturan Bupati/Walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Namun pada Pasal 16 Ayat 3 menerangkan jika dalam Perda APBD belum ditetapkan maka penyaluran Dana Desa dilakukan setelah ditetapkan peraturan Bupati atau Walikota mengenai APBD dan penyampaiannya dilakukan paling lambat pada minggu ke empat bulan Maret.

Penyaluran Dana Desa dari Kabupaten / kota (RKUD) ke Desa (RKD)
Penyaluran Dana Desa dari Kabupaten (RKUD) ke Desa (RKD) dilaksanakan oleh Bupati/Walikota setelah Kepala Desa menyampaikan peraturan Desa mengenai APBDesa kepada Bupati atau Walikota yang dilakukan paling lambat pada bulan Maret. Ada pengecualian dalam pemindahbukuan dari RKUD ke RKD yang bisa diatur oleh bupati dalam hal kondisi Desa yang belum terjangkau dengan layanan perbankan yang bisa diatur oleh Bupati / Walikota mengenai penarikan Dana Desa dari RKD dengan Peraturan Bupati.
Bupati / Walikota menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa setiap tahun kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi dan Gubernur yang dilakukan paling lambat Minggu keempat Bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan dana desa menjadi syarat penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD tahap I tahun anggaran berikutnya dengan format yang dilampirkan pada Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa.

Penggunaan Dana Desa

Pada pasal 21 Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015 penggunaan Dana Desa diatur dalam lima pasal.

Pasal 21

1.    Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan
2.    Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
3.    Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
4.    Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa

Pada pasal 22 disebutkan bahwa : “Pelaksanaan kegiatan yang dibiayaidari Dana Desa berpedoman pada pedoman umum penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (4) dan pedoman teknis yang diterbitkan oleh bupati/walikota.” Lantas, bagaimana pembiayaan kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa?

Pada pasal 23 diatur bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapatkan persetujuan bupati/walikota. Persetujuan itu diberikan pada saat evaluasi rancangan peraturan Desa mengenai Aanggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Sebelumnya, bupati/walikota memastikan pengalkasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan telah terpenuhi.

Kemudian, kewenangan Kepala Desa, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah tentang Penggunaan Dana Desa diatur pada pasal 24. Bunyinya sebagai berikut:

1.    Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa
2.    Pemerintah dan pemerintah daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa
3.    Tata cara pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Pelaporan Penggunaan Dana Desa

Permekeu Nomor 93/PMK.07/2015 pasal 25 juga mengatur tentang penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa.

1.    Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada bupatiwalikota setiap semester.
2.    Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. )semester I, paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan b.)semester II, paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya
3.    Bupati/walikota dapat memfasilitasi percepatan penyampaian laporan realisas penggunaan Dana Desa oleh kepala desa.
4.    Laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester I menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD tahap II tahun anggaran berjalan
5.    Laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester II menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD tahap I tahun anggaran berikutnya.
6.    Laporan realisasi penggunaan Dana Desa disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.

Pemantauan dan Evaluasi

Pemantauan dilakukan oleh Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan pemantauan atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa.
Pemantauan Penyaluran Dana Desa dititikberatkan pada penetapan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan Dana Desa setiap Desa; penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD; dan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan. Dana Desa (Pasal 26 ayat 2) dan Evaluasi dilakukan pada penghitungan pembagian rincian Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota; dan realisasi penggunaan Dana Desa (Pasal 30)
Sementara itu juga Bupati/Walikota mengagendakan untuk melakukan Pemantauan dan Evaluasi SiLPA Dana Desa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Dana Desa). Jika ditemukan SiLPA lebih dari 30 persen maka Bupati/Walikota akan meminta penjelasan kepada Kepala Desa tentang SiLPA tersebut dan/atau meminta pengawas fungsional daerah untuk melakukan pemeriksaan.