Kementerian Keuangan
Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu)
Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan
pada 4 Mei 2015 dan diundangkan pada 5 Mei 2015. Peraturan Menteri Keuangan ini
hadir setelah dikeluarkannya Peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 sebagai
pengganti PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Peraturan Menteri
Keuangan ini sekaligus menjadi pedoman bagi kabupaten dan desa dalam
menyalurkan, menggunakan, memantau serta
mengevaluasi dana desa. Artinya pula, Kementerian Keuangan mengatur pengalokasian Dana Desa dari pusat hingga desa. Selain Permenkeu ini, ada tiga peraturan menteri yang menjadi pedoman pengelolaan Dana Desa dan Keuangan Desa yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.
mengevaluasi dana desa. Artinya pula, Kementerian Keuangan mengatur pengalokasian Dana Desa dari pusat hingga desa. Selain Permenkeu ini, ada tiga peraturan menteri yang menjadi pedoman pengelolaan Dana Desa dan Keuangan Desa yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.
Pengalokasian dana
desa sebagaimana diatur dalam Permen ini dihitung berdasarkan dua hal yakni
alokasi dasar (90%) dan alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah
penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, serta kesulitan geografis desa (10%).
Alokasi
Dana Desa untuk Kabupaten/Kota
Alokasi dana desa
untuk kabupaten/kota yang dihitung yang memperhatikan jumlah penduduk, angka
kemiskinan, luas wilayah, serta kesulitas geografis desa sebesar 10%
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 dihitung dengan bobot sebagai berikut:
1.
25%
untuk jumlah penduduk
2.
35%
untuk angka kemiskinan desa
3.
10%
untuk luas wilayah desa
4.
30%
untuk tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
Sementara pengitungan
rincian Dana Desa setiap kabupaten kota sebagaimana diatur pada pasal 4 ayat 3,
menggunakan formula sebagai berikut: X = (0,25 x Y1) + (0,35 x Y2) + (0,10 x
Y3) + (0,30 x Y40)
Keterangan
:
1.
X
= Dana Desa kabupaten/kota yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka
kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis Desa setap
kabupaten/kota
2.
Y1
= rasio jumlah penduduk Desa setiap kabupaten/kota terhadap total penduduk Desa
nasional
3.
Y2
= rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap kabupaten.kota terhadap total
penduduk miskin Desa nasional
4.
Y3
= rasio luas wilayah Desa setiap kabupaten/kota terhadap luas wilayah Desa
nasional
5.
Y4
= rasio Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) kabupaten/kota terhadap total IKK
kabupaten/kota yang memiliki Desa
Kemudian di Pasal 4
ayat 4 dan pasal 5 ayat 1, diterangkan bahwa data jumlah penduduk desa, angka
kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan IKK kabupaten/kota bersumber dari
kementerian yang berwenangan atau lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang statistik disampaikan kepada Menteri Keuangan paling
lambat bulan Agustus. Data hasil perhitungan rincian Dana Desa setiap
kabupaten/kota kemudian disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan Undang-undang
mengenai APBN untuk mendapat persetujuan. Selanjutnya, rincian Dana Desa setiap
Kabupaten/Kota yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) ditetapkan
berdasarkan pagu Dana Desa dalam UU tentang APBN.
ALOKASI
DANA DESA UNTUK DESA
Alokasi Dana Desa
untuk desa didasarkan pada alokasi Dana Desa untuk kabupaten/kota.
Bupati/walikota kemudian menghitung dan menetapkan rincian Dana Desa untuk
Desa. Selain itu, bupati.walikota harus menyediakan beberapa peraturan
sebagimana diatur dalam pasa 11 ayat 2, antara lain:
1.
Tata
cata penghitungan rincian Dana Desa
2.
Penetapan
rincian Dana Desa
3.
Mekanisme
dan tahap penyaluran Dana Desa
4.
Prioritas
penggunaan Dana Desa
5.
Penyusunan
dan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa
6.
Sanksi
berupa penundaan penyaluran dan pemotongan Dana Desa
Pada Permenkeu Nomor
93/PMK.07/2015 pasal 9 ayat 1 perhitungan pengalokasian Dana Desa untuk Desa
menggunakan perhitungan sebagai berikut :
1.
25%
untuk jumlah penduduk
2.
35%
untuk angka kemiskinan desa
3.
10%
untuk luas wilayah desa
4.
30%
untuk tingkat kesultian geografis desa setiap kabupaten.kota.
Kemudian, pada pasal 9 ayat 3 diterangkan
perhitungan rincian Dana Desa setiap Desa menggunakan formulasi : W = (0,25 x
Z1) + (0,35 x Z2) + (0,10 x Z3) + (0,30 x Z4)
Keterangan
:
1.
W
= Dana Desa setiap Desa yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan,
luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa
2.
Z1
= rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa kabupaten/kota
yang bersangkutan
3.
Z2
= rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap terhadap total penduduk miskin Desa
kabupaten/kota yang bersangkutan
4.
Z3
= rasio luas wilayah Desa setiap terhadap luas wilayah Desa kabupaten/kota yang
bersangkutan
5.
Z4
= rasio Indeks Kesulitan Geografis (IKG) setiap Desa terhadap total IKG Desa
kabupaten/kota yang bersangkutan
Pada pasal 10 ayat 2, IKG desa ditentukan
oleh faktor-faktor:
1.
Ketersediaan
prasarana pelayanan dasar;
2.
Kondisi
infrastruktur
3.
Aksesibilitas/transportasi
PENYALURAN
DANA DESA
Bab III Permenkeu
Nomor 93/PMK.07/2015 tentang penyaluran Dana Desa terdiri dari lima bagian yang
terbagi menjadi sembilan pasal, yakni pasal 12 sampai dengan 20.
1.
Kuasa
Pengguna Anggaran yaitu Direktur Dana Perimbangan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara sebagai KPA (Kuasa
Pengguna Anggaran) Dana Desa. (Pasal 12 Ayat 1), dan tugas serta kewenangannnya
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Dokumen
Pelaksana Anggaran, KPA Dana Desa menyusun DIPA Dana Desa berdasarkan rincian
Dana Desa setiap Kabupaten/Kota (Pasal 13 Ayat 1). DIPA (Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran) Dana Desa disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran
untuk mendapatkan pengesahan (pasal 13 ayat 2).
3.
Berdasarkan
DIPA Dana Desa KPA Dana Desa menerbitkan SKPR DD. (SKPR DD, Surat Keputusan Penetapan
Rincian Dana Desa adalah surat Keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas
beban anggaran yang memuat rincian jumlah Dana Desa setiap Kabupaten/Kota dalam
satu tahun anggaran.)
4.
Berdasarkan
SKPR DD maka KPA Dana Desa menerbitkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran). Yang
berisi permintaan pembayaraan tagihan kepada Negara.
5.
SPP
menjadi dasar penerbitan SPM yaitu Surat Perintah Membayar.
SPP, SPM dan dokumen
anggaran lainnya yang dikeluarkan dalam rangka penyaluran Dana Desa
dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Mekanisme Penyaluran Dana Desa
Penyaluran Dana Desa
dilakunan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara yang
selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang
ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untukmenampung seluruh
penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral) ke
RKUD (Rekening Kas Umum Daerah. yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening
tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh bupati/walikota untuk
menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah
pada bank yang ditetapkan) dan pada akhirnya dipindahbukukan ke RKD (Rekening
Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang
Pemerintah Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk
membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan) sebagaimana bunyi
pasal 15 ayat 1 yang kemudian diterangkan lagi prosentasenya pada ayat
berikutnya yang dilakukan paling lambat minggu kedua bulan bersangkutan dari
rekening RKUN ke RKUD dan paling lambat 7 hari dari rekening RKUD ke RKD pada
setiap tahap. Adapun tahap-tahap tersebut adalah:
1.
tahap
I,· pada. bulan April sebesar 40% (empat puluh per seratus);
2.
tahap
II, pada bulan Agustus sebesar40% (empat puluh per seratus); dan
3.
tahap
III, pada bulan Oktober sebesar 20% (dua puluh per seratus).
Penyaluran
Dana Desa dari Pusat (RKUN) ke Kabupaten / Kota (RKUD)
Penyaluran Dana Desa
dari RKUN ke RKUD tahap I dilaksanakan oleh KPA Dana Desa setelah
bupati/walikota menyampaikan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran
berjalan dan Peraturan Bupati/Walikota mengenai tata cara pembagian dan
penetapan rincian Dana Desa setiap Desa kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan. Namun pada Pasal 16 Ayat 3 menerangkan jika dalam Perda
APBD belum ditetapkan maka penyaluran Dana Desa dilakukan setelah ditetapkan
peraturan Bupati atau Walikota mengenai APBD dan penyampaiannya dilakukan
paling lambat pada minggu ke empat bulan Maret.
Penyaluran
Dana Desa dari Kabupaten / kota (RKUD) ke Desa (RKD)
Penyaluran Dana Desa
dari Kabupaten (RKUD) ke Desa (RKD) dilaksanakan oleh Bupati/Walikota setelah
Kepala Desa menyampaikan peraturan Desa mengenai APBDesa kepada Bupati atau
Walikota yang dilakukan paling lambat pada bulan Maret. Ada pengecualian dalam
pemindahbukuan dari RKUD ke RKD yang bisa diatur oleh bupati dalam hal kondisi
Desa yang belum terjangkau dengan layanan perbankan yang bisa diatur oleh
Bupati / Walikota mengenai penarikan Dana Desa dari RKD dengan Peraturan
Bupati.
Bupati / Walikota
menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa
setiap tahun kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan
tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan transmigrasi dan Gubernur yang dilakukan paling lambat Minggu
keempat Bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
Laporan realisasi
penyaluran dan konsolidasi penggunaan dana desa menjadi syarat penyaluran Dana
Desa dari RKUN ke RKUD tahap I tahun anggaran berikutnya dengan format yang
dilampirkan pada Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa.
Penggunaan
Dana Desa
Pada pasal 21
Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015 penggunaan Dana Desa diatur dalam lima pasal.
Pasal 21
1.
Dana
Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pembangunan,
pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan
2.
Dana
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk membiayai
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
3.
Penggunaan
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
4.
Prioritas
penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan
pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa
Pada pasal 22
disebutkan bahwa : “Pelaksanaan kegiatan yang dibiayaidari Dana Desa berpedoman
pada pedoman umum penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat
(4) dan pedoman teknis yang diterbitkan oleh bupati/walikota.” Lantas,
bagaimana pembiayaan kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan
Dana Desa?
Pada pasal 23 diatur
bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk
dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapatkan persetujuan
bupati/walikota. Persetujuan itu diberikan pada saat evaluasi rancangan
peraturan Desa mengenai Aanggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Sebelumnya,
bupati/walikota memastikan pengalkasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi
prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan telah
terpenuhi.
Kemudian, kewenangan Kepala Desa, Pemerintah,
dan Pemerintah Daerah tentang Penggunaan Dana Desa diatur pada pasal 24.
Bunyinya sebagai berikut:
1.
Kepala
Desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa
2.
Pemerintah
dan pemerintah daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa
3.
Tata
cara pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi.
Pelaporan
Penggunaan Dana Desa
Permekeu Nomor
93/PMK.07/2015 pasal 25 juga mengatur tentang penyampaian laporan realisasi
penggunaan Dana Desa.
1.
Kepala
Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada bupatiwalikota
setiap semester.
2.
Penyampaian
laporan realisasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan ketentuan: a. )semester I, paling lambat minggu keempat bulan
Juli tahun anggaran berjalan; dan b.)semester II, paling lambat minggu keempat
bulan Januari tahun anggaran berikutnya
3.
Bupati/walikota
dapat memfasilitasi percepatan penyampaian laporan realisas penggunaan Dana
Desa oleh kepala desa.
4.
Laporan
realisasi penggunaan Dana Desa semester I menjadi persyaratan penyaluran Dana
Desa dari RKUD ke RKD tahap II tahun anggaran berjalan
5.
Laporan
realisasi penggunaan Dana Desa semester II menjadi persyaratan penyaluran Dana
Desa dari RKUD ke RKD tahap I tahun anggaran berikutnya.
6.
Laporan
realisasi penggunaan Dana Desa disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan
Menteri ini.
Pemantauan
dan Evaluasi
Pemantauan dilakukan
oleh Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
melakukan pemantauan atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa.
Pemantauan Penyaluran
Dana Desa dititikberatkan pada penetapan peraturan bupati/walikota mengenai
tata cara pembagian dan penetapan Dana Desa setiap Desa; penyaluran Dana Desa
dari RKUD ke RKD; dan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan.
Dana Desa (Pasal 26 ayat 2) dan Evaluasi dilakukan pada penghitungan pembagian
rincian Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota; dan realisasi penggunaan
Dana Desa (Pasal 30)
Sementara itu juga
Bupati/Walikota mengagendakan untuk melakukan Pemantauan dan Evaluasi SiLPA
Dana Desa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Dana Desa). Jika ditemukan SiLPA
lebih dari 30 persen maka Bupati/Walikota akan meminta penjelasan kepada Kepala
Desa tentang SiLPA tersebut dan/atau meminta pengawas fungsional daerah untuk
melakukan pemeriksaan.