<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 087864065888 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 087864065888 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 087864065888 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 087864065888 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 087864065888 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 087864065888 >>

Saturday, July 2, 2016

DESA PAROKHIAL DAN DESA KORPORATIS

Desa Parokhial dan Desa Korporatis- Tulisan ini saya kutip dari B7 halaman 16-17. bukan bermaksud menciplak atau mengambil untuk keuntungan pribadi, saya hanya bermaksud membagikan untuk diakses masyarakat luas.

Desa Parokhial dan Desa Korporatis- Desa selama ini menjadi arena kontestasi pengaruh antara adat, pemerintah, jaringan kekerabatan, agama dan organisasi masyarakat sipil. Berbagai pengaruh ini membentuk karakter politik desa. Jika pengaruh adat paling kuat maka akan membentuk
. Pengaruh kekerabatan dan agama yang jauh lebih menonjol akan membentuk desa parokhial. Pengaruh pemerintah yang sangat kuat membentuk desa korporatis, dan pengaruh organisasi masyarakat sipil membentuk desa inklusif atau desa sipil.

Secara hitoris semua desa, atau sebuatan lain, pada dasarnya merupakan kesatuan masyarakat hukum adat, baik berbentuk genealogis, teritorial maupun campuran keduanya. Desa asli (indigenous village) sebagai desa warisan masa lampau ini masih tetap bertahan di sejumlah daerah (Papua, Maluku, sebagian Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, Bali, sebagian Aceh, Nias, Mentawai, Badui, Anak Dalam dan sebagainya). Pengaruh adat jauh lebih kuat ketimbang pengaruh modernisasi, pemerintah, agama dan juga organisasi masyarakay sipil. Desa-desa ini mempertahankan susunan asli dan pranata lokal untuk mengelola pemerintahan dan sumberdaya lokal. Bahkan desa asli sering mempertahankan institusi lokal mereka dari intervensi negara. Mereka mengabaikan (emoh) negara.

Para pemimpin adat mempunyai kekuasaan yang dominan, mulai dari dominan dalam penguasaan sumber-sumber agraria hingga menentukan siapa yang menjadi kepala desa, sehingga kepala desa harus tunduk kepada pemimpin adat. Desa adat tidak mengenal konsep warga (individu yang ditempatkan sebagai pribadi secara utuh, yang mempunyai hak dan kewajiban secara setara), tetapi lebih mengutamakan kebaikan bersama dengan basis komunitas (community). Kearifan lokal desa adat mengutamakan keseimbangan (hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan alam dan manusia dengan Tuhan), kecukupan dan keberlanjutan. Pada umumnya desa-desa adat mengelola SDA secara komunal yang mampu menghasilkan kemakmuran bersama, sehingga bisa disebut sebagai welfare community. Tetapi kalau dilihat dengan ukuran-ukuran kekinian, desa adat tidak hadir sebagai institusi yang memberikan delivery public goods (seperti kesehatan dan pendidikan).

Desa asli genealogis yang dibentuk oleh kombinasi antara adat dan struktur kekerabatan secara homogen cenderung awet dan harmonis meskipun sangat eksklusif (cenderung berorientasi ke dalam dan mengabaikan orang lain yang berbeda). Masalah baru kemudian muncul kearifan lokal semakin memudar, sementara pengaruh negara tidak berdampak signifikan. Pengaruh kearifan lokal dan pengaruh negara lebih kecil ketimbang pengaruh kekerabatan dan keagamaan. Pengaruh agama dan/atau pengaruh kekerabatan membuat desa-desa asli berubah menjadi desa parokhial: ada yang parokhialisme kekerabatan dan ada yang parokhialisme kegamaan. Karakter parokhial kekerabatan memang merupakan warisan sejarah masa lalu, dimana ikatan-ikatan kekerabatan menjadi social bonding bagi masyarakat, atau yang sering disebut dengan desa genealogis. Pemilihan kepala desa secara langsung selalu menjadi arena kontestasi politik antar kerabat (klan), dan kepala desa yang berkuasa selalu membangun emporium kecil yang dilingkari oleh jaringan kekerabatan. Kepala desa sangat dominan menentukan orang-orang yang duduk di BPD dan lembaga-lembaga lain yang berasal dari kerabatnya. Mereka juga mempunyai keyakinan bahwa “aliran sumberdaya mengikuti aliran darah”, karena itu kepala desa mendistribusikan bantuan uang dari pemerintah hanya kepada lingkaran kerabatnya. Hubungan antara kepala desa dan BPD tidak bersifat konfliktual, dan tidak ada juga mekanisme check and balances, melainkan terjadi hubungan kolutif dua institusi pemerintahan desa itu.

Jika pengaruh agama lebih kuat daripada pengaruh kekerabatan, desa akan tumbuh menjadi desa parokial berbasis agama. Desa seperti ini merupakan desa religius, yang lebih mengutamakan ketuhanan, keimanan, dan kegiatan-kegiatan keagamaan ketimbang kegiatan publik. Banyak kelompok kegamaan yang hadir dalam desa ini. Umat desa ini lebih banyak membicarakan Tuhan, agama dan surga di akherat ketimbang membicarakan masalah-masalah kesehatan, pendidikan, dan neraka di dunia. Ukuran keberhasilan Pembangunan Desa parokhial berbasis agama adalah keberadaan rumah-rumah ibadah, banyaknya ritual-ritual keagamaan, rendahnya kemaksiatan.

Desa parokhial yang bercorak kekerabatan mengusung semangat “aliran sumberdaya mengikuti aliran darah”, sehingga setiap alokasi sumberdaya selalu menjadi arena pertarungan antarkeluarga. Struktur politik desa didominasi oleh kartel elite berbasis kekerabatan. Akibatnya warga yang tidak masuk dalam jaringan politik kekerabatan itu akan selalu marginal, tidak memperolah akses ekonomi politik dengan baik. Sedangkan desa parokhial keagamaanmenghasilkan desa religius. Desa semacam ini selalu membicarakan dan mengutamakan Tuhan, akherat dan sederet kegiatan keagamaan ketimbang memperhatikan isu-isu publik seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan kemiskinan. Jika desa korporatis memperlihatkan cerita sukses pembangunan dengan infrastruktur fisik, sementara para pemimpin dan umat di desa parokhial religius menjadikan tempat ibadah yang besar dan bagus sebagai ukuran keberhasilan yang paling utama, meskipun bersandingan dengan infrastruktur dan pelayanan publik yang buruk.

Selama ini ada dua kutub spektrum peran negara terhadap desa, yakni kutub dominasi (intervensi) dan kutub isolasi. Di satu sisi negara melakukan intervensi (dominasi) yang kuat terhadap desa, seraya melemahkan pengaruh lokal terhadap tatakuasa desa, sehingga menghasilkan desa korporatis yang seragam di seluruh Indonesia (lihat bagan 1). Negara memperlakukan desa hanya sebagai kepanjangan tangan dalam membentuk “negara administratif”, sekaligus menjadikan desa beserta masyarakat hanya sebagai obyek penerima bantuan. Karena itu desa serta masyarakat tidak tumbuh secara emansipatoris sebagai subyek pemberi manfaat kepada warga secara mandiri.

Sebaliknya, di sisi lain, negara cenderung melakukan isolasi atau membiarkan terhadap desa asli dan desa parokhial. Desa asli sering mempertahankan institusi lokal mereka dari intervensi negara. Mereka mengabaikan (emoh) negara. Sikap ini memang mengandung kemandirian, tetapi tidak jarang adat-istiadat lokal yang tidak mengadaptasi nilai dan isu kehidupan publik (seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kemiskinan dan sebagainya), dan justru melemahkan warga, terutama kaum perempuan.

Desa korporatis merupakan karakter paling menonjol pada sebagian besar desa di Indonesia karena intervensi pemerintah secara seragam melalui UU No. 5/1979. Desa korporatis tampil sebagai kepanjangan tangan pemerintah yang menjalankan aturan dan petunjuk dari atas. Dalam desa korporatis terdapat alat-alat kelengkapan pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan yang lengkap seperti BPD, PKK, LPMD, RT, Karang Taruna, dan lembaga-lembaga lainnya.

Model korporatis sebenarnya merupakan adaptasi secara seragam dari model desa-desa di Jawa. Meskipun pemerintah berhasil mengubah susunan asli menjadi susunan korporatis, tetapi secara substansial banyak desa di Luar Jawa mengalami kesulitan melakukan adaptasi model dan sistem desa ala Jawa itu. Umumnya desa-desa korporatis belum tumbuh menjadi institusi publik secara sempurna yang mampu memberikan pelayanan publik dasar (seperti kesehatan dan pendidikan), melainkan hanya memberikan pelayanan administratif kepada warga. Dengan kalimat lain, desa korporatis lebih mengutamakan pelayanan civic service ketimbang civil service. Kepala desa tidak bertindak sebagai pemimpin lokal yang mampu menggerakkan emansipasi lokal, melainkan hanya menjadi aparatur negara yang membantu tugas-tugas negara seperti pelayanan administratif, penarikan pajak, pengumpulan data, dan penyaluran bantuan pemerintah kepada warga.

Karakter politik desa itu menghasilkan kemanfaatan dan kemandirian yang berbeda-beda. Desa asli secara mandiri memberikan kemanfaatan secara ekonomi lebih besar, tetapi tidak memberikan manfaat dalam bentuk pelayanan dasar. Dengan kalimat lain, desa asli mempunyai emansipasi lokal dalam membangun kemakmuran ekonomi bagi masyarakat setempat. Desa parokhial tidak cukup signifikan memberikan manfaat terhadap kemakmuran ekonomi dan pelayanan dasar. Desa korporatis lebih banyak tergantung pada pemerintah, ketimbang menggerakkan emansipasi lokal. Desa ini lemah dalam delivery public goods dan empowering common properties and local assets. Desa lebih mengutamakan pelayanan administratif (civic service) ketimbang pelayanan kepada warga (civil service). Jika di desa terdapat layanan dasar, tetapi hal itu bukanlah emansipasi desa, melainkan layanan yang diberikan dari atas. Sedangkan desa sipil akan menunjukkan emansipasi yang secara mandiri memberikan manfaat dalam bentuk pelayanan dasar dan pengembangan ekonomi lokal.