<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 087864065888 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 087864065888 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 087864065888 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 087864065888 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 087864065888 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 087864065888 >>

Saturday, April 1, 2017

MENGENAL RAGAM ASET DESA



Aset sama artinya dengan kekayaan. Aset desa berarti kekayaan yang dimiliki oleh desa. Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mendefinisikan aset desa sebagai barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Desa perlu mengenali aset-aset yang ada untuk mewujudkan desa mandiri. Artinya, desa bisa memanfaatkan dan mendayagunakan segala aset yang dimilikinya untuk kesejahteraan warga. Kuncinya, pemerintah desa dan warga bersama-sama memanfaatkan aset desa sebagai sumber-sumber dan mampu menggerakan penghidupan warga. Dan pastinya, mengelola aset desa merupakan salah satu bentuk kewenangan desa yang dijamin dalam UU Desa.


Dalam Pasal 76 Ayat 1 UU Desa Disebutkan Jenis-Jenis Aset Desa, antara lain :
Jenis-jenis aset desa, Selanjutnya, disusul pada ayat 2 dijelaskan aset desa lainnya milik desa. Pengertiannya adalah
Pasal 76 (2), Pengertian Aset Lain Milik Desa
Berbicara tentang aset desa tidak melulu pada benda atau yang sifatnya fisik. Kembali pada semangat UU Desa yang salah satunya memuat aset desa, bertujuan untuk mewujudkan desa mandiri. Sehingga, kita perlu melihat aset-aset desa apa saja yang bisa didayangunakan untuk mewujudkan kesejahteraan warga.

A. Sumber Daya Manusia
Pengertian sumber daya manusia bukan berarti menganggap manusia sebagai barang. Akan tetapi, pengertian sumber daya manusia yang bisa mendukung terwujudnya desa mandiri adalah kemampuan yang dimiliki, misalnya kemampuan dalam membuat barang-barang kerajinan, kemampuan dalam bidang ilmu pengetahuan, kemampuan untuk menggerakkan warga, kemampuan dalam bidang teknologi, dan lain sebagainya. Kemampuan-kemapuan yang dimiliki oleh masing-masing individu di desa sangat bermanfaat bagi kemajuan desa.

B. Sumber daya alam
Sudah pasti, ketika berbicara tentang sumber daya alam ialah sumber-sumber yang berkaitan dengan lingkungan. Misalnya: mata air, kolam, danau, dan sungai. Dalam memanfaatkan sumber daya alam tentu dibutuhkan kearifan dalam pengelolaannya. Sehingga, sumber daya alam bisa tetap lestari.

C. Aset sosial
Aset sosial menyangku tentang kebersamaan, kegotongroyongan yang berpengaruh terhadap kehidupan warga. Selain itu, aset sosial juga bisa merujuk pada organisasi, lembaga, atau kelompok-kelompok sosial yang ada di desa. Dapat dikatakan, aset sosial adalah kekayaan besar yang dimiliki oleh desa-desa di Indonesia.
Sebagai contoh, musibah kebakaran pada 2014, di Desa Lengkong, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo merusak empat rumah warga. Warga yang lain, kemudian turut menyumbangkan apapun supaya empat keluarga yang terkena musibah. Dalam waktu seminggu, para warga mengumpulkan uang dan bergotong royong membangun kembali rumah korban kebakaran.

D. Aset Fisik
Aset fisik bisa juga disebut infrastruktur. Wujudnya bisa beragam seperti kantor desa, jalan, saluran irigasi, dan gedung pertemuan warga. Aset fisik juga bisa berupa alat-alat yang dimiliki bersama seperti alat-alat pertanian, ambulan desa, jaringan pipa, tangki air. Prasyarat aset-aset fisik selain kepemilikan komunal, juga bisa menjadi alat penghidupan warga.

E. Aset Kelembagaan
Aset kelembagaan bisa berupa lembaga pemerintahan atau organisasi masyarakat. Aset kelembagaan juga bersinggungan dengan aset sosial, seperti Posyandu, forum kesehatan desa, kelompok tani dan ternak, kelompok pengajian, dan lain sebagainya.