Aset
sama artinya dengan kekayaan. Aset desa berarti kekayaan yang dimiliki oleh
desa. Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)
mendefinisikan aset desa sebagai barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli
desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
atau perolehan hak lainnya yang sah.
Desa
perlu mengenali aset-aset yang ada untuk mewujudkan desa mandiri. Artinya, desa
bisa memanfaatkan dan mendayagunakan segala aset yang dimilikinya untuk
kesejahteraan warga. Kuncinya, pemerintah desa dan warga bersama-sama
memanfaatkan aset desa sebagai sumber-sumber dan mampu menggerakan penghidupan
warga. Dan pastinya, mengelola aset desa merupakan salah satu bentuk kewenangan
desa yang dijamin dalam UU Desa.
Dalam Pasal 76 Ayat 1 UU Desa Disebutkan
Jenis-Jenis Aset Desa, antara lain :
Jenis-jenis
aset desa, Selanjutnya,
disusul pada ayat 2 dijelaskan aset desa lainnya milik desa. Pengertiannya
adalah
Pasal 76 (2), Pengertian Aset Lain Milik Desa
Berbicara
tentang aset desa tidak melulu pada benda atau yang sifatnya fisik. Kembali
pada semangat UU Desa yang salah satunya memuat aset desa, bertujuan untuk
mewujudkan desa mandiri. Sehingga, kita perlu melihat aset-aset desa apa saja yang
bisa didayangunakan untuk mewujudkan kesejahteraan warga.
A. Sumber Daya Manusia
Pengertian
sumber daya manusia bukan berarti menganggap manusia sebagai barang. Akan
tetapi, pengertian sumber daya manusia yang bisa mendukung terwujudnya desa
mandiri adalah kemampuan yang dimiliki, misalnya kemampuan dalam membuat
barang-barang kerajinan, kemampuan dalam bidang ilmu pengetahuan, kemampuan
untuk menggerakkan warga, kemampuan dalam bidang teknologi, dan lain
sebagainya. Kemampuan-kemapuan yang dimiliki oleh masing-masing individu di
desa sangat bermanfaat bagi kemajuan desa.
B. Sumber daya alam
Sudah
pasti, ketika berbicara tentang sumber daya alam ialah sumber-sumber yang
berkaitan dengan lingkungan. Misalnya: mata air, kolam, danau, dan sungai.
Dalam memanfaatkan sumber daya alam tentu dibutuhkan kearifan dalam
pengelolaannya. Sehingga, sumber daya alam bisa tetap lestari.
C. Aset sosial
Aset
sosial menyangku tentang kebersamaan, kegotongroyongan yang berpengaruh
terhadap kehidupan warga. Selain itu, aset sosial juga bisa merujuk pada
organisasi, lembaga, atau kelompok-kelompok sosial yang ada di desa. Dapat
dikatakan, aset sosial adalah kekayaan besar yang dimiliki oleh desa-desa di
Indonesia.
Sebagai
contoh, musibah kebakaran pada 2014, di Desa Lengkong, Kecamatan Garung,
Kabupaten Wonosobo merusak empat rumah warga. Warga yang lain, kemudian turut
menyumbangkan apapun supaya empat keluarga yang terkena musibah. Dalam waktu
seminggu, para warga mengumpulkan uang dan bergotong royong membangun kembali rumah
korban kebakaran.
D. Aset Fisik
Aset
fisik bisa juga disebut infrastruktur. Wujudnya bisa beragam seperti kantor
desa, jalan, saluran irigasi, dan gedung pertemuan warga. Aset fisik juga bisa
berupa alat-alat yang dimiliki bersama seperti alat-alat pertanian, ambulan
desa, jaringan pipa, tangki air. Prasyarat aset-aset fisik selain kepemilikan
komunal, juga bisa menjadi alat penghidupan warga.
E. Aset Kelembagaan
Aset
kelembagaan bisa berupa lembaga pemerintahan atau organisasi masyarakat. Aset kelembagaan
juga bersinggungan dengan aset sosial, seperti Posyandu, forum kesehatan desa,
kelompok tani dan ternak, kelompok pengajian, dan lain sebagainya.