Pengembangan
basis ekonomi perdesaan menjadi salah satu cara untuk meningkatkan
kesejahteraan warga. Pengembangan basis ekonomi sudah sejak lama dijalankan
oleh pemerintah. Beragam program dan cara dilakukan. Akan tetapi, dengan
beragam faktor program tidak berhasil. Kuatnya intervensi pemerintah justru
menyebabkan hilangnya daya kreativitas dan inovasi masyarakat dalam menggerakan
roda ekonomi.
Pendekatan
baru yang diharapkan mampu menstimulasi dan menggerakkan roda perekonomian di
perdesaan adalah melalui pendirian kelembagaan ekonomi yang dikelola sepenuhnya
oleh desa. Bentuk kelembagaan ekonomi ini dinamakan Badan Usaha Milik Desa atau
yang sering disebut BUMDesa.
Badan
Usaha Milik Desa (BUMDesa) merupakan badan usaha yang ada di desa yang dibentuk
oleh pemerintah desa dan masyarakat. BUMDesa merupakan usaha milik kolektif
yang digerakkan oleh aksi kolektif antara pemerintah desa dan masyarakat.
BUMDesa harus menjadi instrumen gerakan ekonomi masyarakat yang mendayagunakan
potensi dan aset lokal yang dimiliki. Dengan kata lain, BUMDesa merupakan
bentuk kelembagaan desa yang memiliki kegiatan usaha ekonomi atau bisnis untuk
memperoleh manfaat yang berguna demi kesejahteraan masyarakat desa.
BUMDesa
merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial
(social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDesa sebagai
lembaga sosial harus berpihak pada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya
dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial BUM Desa
bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumber daya lokal (barang dan
jasa) ke pasar.
Pendirian
BUMDesa
Pendirian
BUMDesa harus diawali sebagai pola untuk memperkuat ekonomi rakyat desa.
Pendirian BUMDesa hendaknya dipahami sebagai peluang baru bagi desa untuk
mengembangkan dan mendayagunakan potensi dalam memenuhi kebutuhan warga.
Artinya, BUMDesa bertumpu pada potensi dan kebutuhan desa. Pendirian BUMDesa
merupakan inisiatif desa, bukan perintah regulasi (aturan) dan pemerintahan
supradesa. Sehingga pengelolaannya harus berdasarkan semangat kemandirian desa.
Maksud
dari pembentukan BUM Desa sebagaimana dalam dinyatakan dalam Pasal 2 Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015
Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Desa adalah sebagai upaya menampung seluruh kegiatan bidang ekonomi dan/atau
pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antardesa.
Ciri
BUMDesa
Terdapat
beberapa ciri utama yang membedakan BUMDesa dengan lembaga ekonomi kemersial
lainnya, antara lain:
1.
Badan usaha ini dimiliki oleh desa dan/atau
antardesa yang dikelola secara bersama.
2.
Pendirian BUMDesa harus disepakati melalui
musyawarah desa.
3.
BUMDesa ditetapkan melalui Peraturan desa
dan/atau Peraturan bersama kepala desa untuk BUMDesa bersama antardesa.
4.
Modal usaha bersumber dari desa melalui
penyertaan modal desa dan dari masyarakat.
5.
Lembaga usaha di desa yang berfungsi sebagai
lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial Institution).
6.
Bidang usaha yang dijalankan didasarkan pada
potensi lokal yang dimiliki.
7.
Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk
peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan desa.
8.
Pelaksanaan operasionalisasi kegiatan diawasi
bersama oleh (pemerintah desa, BPD, dan masyarakat).
Tujuan
BUMDesa
BUMDesa
hadir sebagai wadah untuk mengorganisasi rakyat desa dan meningkatkan semangat
mereka dalam memperkuat dan mengembangkan ekonomi. BUMDesa dapat dijadikan
sarana berbagi bagi kelompok-kelompok masyarakat desa untuk meningkatkan
kualitas dan kuantitas produk sekaligus membahas strategi pengembangan
pemasarannya. Sehingga mereka mampu menggali potensi-potensi baik sumber daya
manusia dan sumber daya alamnya serta mengembangkan jaringan untuk menjalin
koneksi dalam menggerakkan perekonomian rakyat desa.
Pendirian
dan pengelolaan BUMDesa merupakan perwujudan dari pengelolaan ekonomi produktif
dan/atau pelayanan umum yang bertujuan untuk:
1.
Meningkatkan perekonomian desa;
2.
Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat
untuk kesejahteraan desa;
3.
Meningkatkan usaha masyarakat dalam
pengelolaan potensi ekonomi desa;
4.
Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar
desa dan/atau dengan pihak ketiga;
5.
Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang
mendukung kebutuhan layanan umum warga;
6.
Membuka lapangan kerja;
7.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui
perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa; dan
8.
Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan
Pendapatan Asli Desa.
Apa
saja ruang usaha yang bisa dilakukan oleh BUMDesa ?
UU No 6
tahun 2014 pasal 87 ayat 3 menyebutkan BUMDesa dapat menjalankan usaha di
bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Artinya, BUMDesa dapat menjalankan pelbagai usaha, mulai
dari pelayanan jasa, keuangan mikro, perdagangan, dan pengembangan ekonomi
lainnya. Sebagai contoh, BUMDesa bisa membentuk unit usaha yang bergerak dalam
keuangan mikro dengan mengacu secara hukum pada UU Lembaga Keuangan Mikro
maupun UU Otoritas Jasa Keuangan.
Prinsip-Prinsip
BUM Desa
BUMDesa
merupakan sebuah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah desa dan masyarakat
dengan prinsip-pinsip sebagai berikut:
1.
Terbuka, semua warga masyarakat desa bisa
mengakses semua kegiatannya.
2.
Sosial (social interpreunership), tidak
semata-mata mencari keuntungan.
3.
Dikelola oleh pihak-pihak yang independen.
Pengelola tidak boleh dari unsur pemerintahan desa. Hal ini untuk menghindari
adanya kepentingan dengan memanfaatkan jabatan dalam pemerintahan desa. Kecuali
untuk jabatan penasehat ex- officio akan dijabat oleh kepala desa.
4.
Tidak boleh mengambil alih kegiatan
masyarakat desa yang sudah berjalan tetapi BUMDesa mengonsolidasi untuk
meningkatkan kualitas usaha mereka. Salah satu tujuan utama BUMDesa adalah untuk
memperbaiki dan meningkatkan perekonomian desa. Untuk itu perlu dihindari
pemilihan usaha BUMDesa yang sekiranya justru akan menurunkan pendapatan
masyarakat setempat. Misalnya, unit usaha BUMDesa sebaiknya menghindari
pemilihan jenis usaha yang sudah digeluti oleh warga desa.
Prinsip-prinsip
pengelolaan BUMDesa penting untuk dielaborasi atau diuraikan agar dipahami dan
dipersepsikan dengan cara yang sama. Terdapat 6 prinsip dalam mengelola BUMDesa
yaitu:
1.
Kooperatif, semua komponen yang terlibat didalam
BUMDesa harus mampu melakukan kerja sama yang baik demi pengembangan dan
kelangsungan hidup usahanya.
2.
Partisipatif, semua komponen yang terlibat
didalam BUMDesa harus bersedia secara sukarela atau diminta memberikan dukungan
dan kontribusi yang dapat mendorong kemajuan usaha BUMDesa.
3.
Emansipatif, semua komponen yang terlibat
didalam BUM Desa harus diperlakukan sama tanpa memandang golongan, suku, dan
agama.
4.
Transparan, aktivitas yang berpengaruh
terhadap kepentingan masyarakat umum harus dapat diketahui oleh segenap lapisan
masyarakat dengan mudah dan terbuka.
5.
Bertanggungjawab, seluruh kegiatan usaha
harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif.
6.
Berkelanjutan. Kegiatan usaha harus dapat
dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat dalam wadah BUMDesa.
Hal utama
yang paling penting dalam upaya penguatan ekonomi desa adalah memperkuat kerja
sama, membangun kebersamaan/menjalin kerekatan di semua lapisan masyarakat
desa. Sehingga menjadi daya dorong dalam upaya pengentasan kemiskinan,
pengangguran, dan membuka akses pasar.