<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 087864065888 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 087864065888 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 087864065888 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 087864065888 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 087864065888 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 087864065888 >>

Saturday, April 1, 2017

MENGENAL BUMDesa



Pengembangan basis ekonomi perdesaan menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan warga. Pengembangan basis ekonomi sudah sejak lama dijalankan oleh pemerintah. Beragam program dan cara dilakukan. Akan tetapi, dengan beragam faktor program tidak berhasil. Kuatnya intervensi pemerintah justru menyebabkan hilangnya daya kreativitas dan inovasi masyarakat dalam menggerakan roda ekonomi.
Pendekatan baru yang diharapkan mampu menstimulasi dan menggerakkan roda perekonomian di perdesaan adalah melalui pendirian kelembagaan ekonomi yang dikelola sepenuhnya oleh desa. Bentuk kelembagaan ekonomi ini dinamakan Badan Usaha Milik Desa atau yang sering disebut BUMDesa.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) merupakan badan usaha yang ada di desa yang dibentuk oleh pemerintah desa dan masyarakat. BUMDesa merupakan usaha milik kolektif yang digerakkan oleh aksi kolektif antara pemerintah desa dan masyarakat. BUMDesa harus menjadi instrumen gerakan ekonomi masyarakat yang mendayagunakan potensi dan aset lokal yang dimiliki. Dengan kata lain, BUMDesa merupakan bentuk kelembagaan desa yang memiliki kegiatan usaha ekonomi atau bisnis untuk memperoleh manfaat yang berguna demi kesejahteraan masyarakat desa.
BUMDesa merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDesa sebagai lembaga sosial harus berpihak pada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial BUM Desa bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumber daya lokal (barang dan jasa) ke pasar.

Pendirian BUMDesa
Pendirian BUMDesa harus diawali sebagai pola untuk memperkuat ekonomi rakyat desa. Pendirian BUMDesa hendaknya dipahami sebagai peluang baru bagi desa untuk mengembangkan dan mendayagunakan potensi dalam memenuhi kebutuhan warga. Artinya, BUMDesa bertumpu pada potensi dan kebutuhan desa. Pendirian BUMDesa merupakan inisiatif desa, bukan perintah regulasi (aturan) dan pemerintahan supradesa. Sehingga pengelolaannya harus berdasarkan semangat kemandirian desa.
Maksud dari pembentukan BUM Desa sebagaimana dalam dinyatakan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa adalah sebagai upaya menampung seluruh kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antardesa.

Ciri BUMDesa
Terdapat beberapa ciri utama yang membedakan BUMDesa dengan lembaga ekonomi kemersial lainnya, antara lain:

1.    Badan usaha ini dimiliki oleh desa dan/atau antardesa yang dikelola secara bersama.
2.    Pendirian BUMDesa harus disepakati melalui musyawarah desa.
3.    BUMDesa ditetapkan melalui Peraturan desa dan/atau Peraturan bersama kepala desa untuk BUMDesa bersama antardesa.
4.    Modal usaha bersumber dari desa melalui penyertaan modal desa dan dari masyarakat.
5.    Lembaga usaha di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial Institution).
6.    Bidang usaha yang dijalankan didasarkan pada potensi lokal yang dimiliki.
7.    Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan desa.
8.    Pelaksanaan operasionalisasi kegiatan diawasi bersama oleh (pemerintah desa, BPD, dan masyarakat).

Tujuan BUMDesa
BUMDesa hadir sebagai wadah untuk mengorganisasi rakyat desa dan meningkatkan semangat mereka dalam memperkuat dan mengembangkan ekonomi. BUMDesa dapat dijadikan sarana berbagi bagi kelompok-kelompok masyarakat desa untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produk sekaligus membahas strategi pengembangan pemasarannya. Sehingga mereka mampu menggali potensi-potensi baik sumber daya manusia dan sumber daya alamnya serta mengembangkan jaringan untuk menjalin koneksi dalam menggerakkan perekonomian rakyat desa.
Pendirian dan pengelolaan BUMDesa merupakan perwujudan dari pengelolaan ekonomi produktif dan/atau pelayanan umum yang bertujuan untuk:
1.    Meningkatkan perekonomian desa;
2.    Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa;
3.    Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa;
4.    Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
5.    Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
6.    Membuka lapangan kerja;
7.    Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa; dan
8.    Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa.

Apa saja ruang usaha yang bisa dilakukan oleh BUMDesa ?
UU No 6 tahun 2014 pasal 87 ayat 3 menyebutkan BUMDesa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, BUMDesa dapat menjalankan pelbagai usaha, mulai dari pelayanan jasa, keuangan mikro, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya. Sebagai contoh, BUMDesa bisa membentuk unit usaha yang bergerak dalam keuangan mikro dengan mengacu secara hukum pada UU Lembaga Keuangan Mikro maupun UU Otoritas Jasa Keuangan.

Prinsip-Prinsip BUM Desa
BUMDesa merupakan sebuah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah desa dan masyarakat dengan prinsip-pinsip sebagai berikut:

1.    Terbuka, semua warga masyarakat desa bisa mengakses semua kegiatannya.
2.    Sosial (social interpreunership), tidak semata-mata mencari keuntungan.
3.    Dikelola oleh pihak-pihak yang independen. Pengelola tidak boleh dari unsur pemerintahan desa. Hal ini untuk menghindari adanya kepentingan dengan memanfaatkan jabatan dalam pemerintahan desa. Kecuali untuk jabatan penasehat ex- officio akan dijabat oleh kepala desa.
4.    Tidak boleh mengambil alih kegiatan masyarakat desa yang sudah berjalan tetapi BUMDesa mengonsolidasi untuk meningkatkan kualitas usaha mereka. Salah satu tujuan utama BUMDesa adalah untuk memperbaiki dan meningkatkan perekonomian desa. Untuk itu perlu dihindari pemilihan usaha BUMDesa yang sekiranya justru akan menurunkan pendapatan masyarakat setempat. Misalnya, unit usaha BUMDesa sebaiknya menghindari pemilihan jenis usaha yang sudah digeluti oleh warga desa.

Prinsip-prinsip pengelolaan BUMDesa penting untuk dielaborasi atau diuraikan agar dipahami dan dipersepsikan dengan cara yang sama. Terdapat 6 prinsip dalam mengelola BUMDesa yaitu:
1.    Kooperatif, semua komponen yang terlibat didalam BUMDesa harus mampu melakukan kerja sama yang baik demi pengembangan dan kelangsungan hidup usahanya.
2.    Partisipatif, semua komponen yang terlibat didalam BUMDesa harus bersedia secara sukarela atau diminta memberikan dukungan dan kontribusi yang dapat mendorong kemajuan usaha BUMDesa.
3.    Emansipatif, semua komponen yang terlibat didalam BUM Desa harus diperlakukan sama tanpa memandang golongan, suku, dan agama.
4.    Transparan, aktivitas yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum harus dapat diketahui oleh segenap lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka.
5.    Bertanggungjawab, seluruh kegiatan usaha harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif.
6.    Berkelanjutan. Kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat dalam wadah BUMDesa.

Hal utama yang paling penting dalam upaya penguatan ekonomi desa adalah memperkuat kerja sama, membangun kebersamaan/menjalin kerekatan di semua lapisan masyarakat desa. Sehingga menjadi daya dorong dalam upaya pengentasan kemiskinan, pengangguran, dan membuka akses pasar.