Distribusi produk desa kerap diresahkan oleh
ulah tengkulak yang membeli produk petani dengan harga murah, dan menjualnya
kembali dengan harga tinggi. Harga produk lokal ini seyogyanya, dapat
dikendalikan melalui pasar desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Marwan Jafar mengatakan, desa dapat
menggunakan dana desa untuk mendirikan pasar.
Pasar dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik
Desa (BUMDes), sehingga dapat memberikan daya ungkit bagi perekonomian
masyarakat desa. (Baca juga: Kemendes Bangun 200 Pasar Desa Kawasan).
“Tapi sebelum membangun pasar desa, pastikan
dulu jika infrastruktur dan pelayanan sosial dasar di desa sudah terpenuhi.
Seperti jalan, Posyandu, PAUD dan sebagainya,” ungkap Marwan, di Jakarta,
Selasa (14/6/2016).
Menteri Marwan mengatakan, BUMDes yang telah
terbentuk hingga saat ini sebanyak 12.115 BUMDes. Jika pasar desa dikendalikan
oleh BUMDes, maka dapat memutus panjangnya rantai distribusi produk dan
terhindar dari tengkulak.
“Tahun ini kita targetkan 15.000 BUMDes
berhasil terbentuk. Harapan kita, pasar-pasar di desa dapat dikelola oleh
BUMDes, agar harga juga bisa dikendalikan. Ini juga bisa membantu meminimalisir
lonjakan harga yang sering terjadi saat Ramadan,” tukasnya