<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 087864065888 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 087864065888 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 087864065888 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 087864065888 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 087864065888 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 087864065888 >>

Saturday, April 1, 2017

DOKUMEN RPJMDesa YANG PARTISIPATIF




Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) adalah dokumen penting dan bermanfaat bagi masyarakat desa. Dokumen inilah yang menuntun perkembangan pembangunan suatu desa untuk 6 (enam) tahun ke depan. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Kedua peraturan tersebut menjadi landasan bagi pemerintahan desa untuk menentukan segala kewenangannya dalam mengatur dan membangun desa.

DESA MAMPU, KEKUATAN PENDORONG PERUBAHAN SOSIAL


Disahkannya Undang-undang (UU) nomor 6/2014 tentang desa menjadi momentum penting bagi bangsa Indonesia. Melalui UU ini, desa mendapatkan pengakuan dan kehormatan, khususnya tentang hak asal-usul yang bersifat istimewa di tengah-tengah keberagaman Indonesia. Dengan begitu, desa mampu menjadi subjek pembangunan untuk mengembangkan aset dan potensi yang dimiliki.
Infest memandang UU nomor 6/2014 menjadi salah satu peluang dan titik tolak penting dalam upaya mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Disahkannya UU Desa memberikan kesempatan baru bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk mengembangkan pendekatan, metode, dan cara dalam proses pengembangan pembangunan di tingkat desa.

DESA PUNYA CARA, NEGARA PUNYA ATURAN



Hubungan antara negara dan desa tidak pernah cocok dan tuntas. Negara mengalami kesulitan membangun desa. Berbagai program pembangunan terus mengalir ke desa sejak 1970-an, tetapi seakan selalu pudar seperti “istana pasir”.
Hari ini pelaksanaan UU Desa mengalami kesulitan serius. Setahun lalu, kehadiran UU Desa disambut dengan penuh antusias oleh para pemangku desa, tetapi kehadiran dana desa tahun ini mereka sambut dengan keraguan dan ketakutan.
Mengapa ?

MENGENAL PENGELOLA KEUANGAN DESA



Pengelolaan keuangan desa merupakan tugas yang melekat pada seluruh aparatur pemerintah desa mulai dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa sampai dengan perangkat desa lain. Tanggung jawab utama dari tim ini ialah menjaga kelancaran dan ketertiban pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan sampai pelaporan dan pertanggunjawaban. Artinya, pengelolaan keuangan desa adalah tugas kolektif. Resiko apabila terjadi kemacetan pada satu atau dua orang akan menjadi beban kerja yang membuka peluang penyimpangan dan hambatan pengelolaan keuangan.

MENGENAL RAGAM ASET DESA



Aset sama artinya dengan kekayaan. Aset desa berarti kekayaan yang dimiliki oleh desa. Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mendefinisikan aset desa sebagai barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

MEMBANGUN NETWORKING DESA



Secanggih apapun sebuah desa, tetap memerlukan koneksi dengan pihak luar agar setiap desa memiliki kekuatan lebih dalam membangun desanya.
Untuk menuju desa kuat, mandiri dan sejahtera tidak cukup dengan mengandalkan Dana Desa semata. Untuk menuju kearah itu,

APLIKASI TATA KELOLA PEMERINTAH DESA


Mitra Desa adalah aplikasi sistem informasi desa. Aplikasi ini dapat digunakan oleh pemerintah desa untuk memperbaiki standar dan kualitas pelayanan publik di level desa. Secara khusus, aplikasi Mitra Desa merupakan terobosan baru bagi desa untuk dapat mengelola administrasi, data serta proses pelayanan secara mudah, cepat tepat, dan transparan.

MENGENAL BUMDesa



Pengembangan basis ekonomi perdesaan menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan warga. Pengembangan basis ekonomi sudah sejak lama dijalankan oleh pemerintah. Beragam program dan cara dilakukan. Akan tetapi, dengan beragam faktor program tidak berhasil. Kuatnya intervensi pemerintah justru menyebabkan hilangnya daya kreativitas dan inovasi masyarakat dalam menggerakan roda ekonomi.
Pendekatan baru yang diharapkan mampu menstimulasi dan menggerakkan roda perekonomian di perdesaan adalah melalui pendirian kelembagaan ekonomi yang dikelola sepenuhnya oleh desa. Bentuk kelembagaan ekonomi ini dinamakan Badan Usaha Milik Desa atau yang sering disebut BUMDesa.

MEMAHAMI SISTEM INFORMASI DALAM KONTEKS UU DESA



Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) memberikan harapan baru  pada pembangunan di tingkat Desa. UU Desa memberikan ruang bagi desa untuk menjadi aktor pembangunan dengan mengedepankan adanya prinsip subsidiaritas dan rekognisi atas keberadaan desa sebagai entitas kultural sekaligus pemerintahan. Melalui UU ini, secara filosofis, negara mengakui adanya desa sebagai salah satu entitas sosio-kultural yang secara historis ada sebelum negara Indonesia dideklarasikan. UU ini mengakui desa sebagai bagian dari yuridiksi dalam ketatanegaraan formal negara.

Pengakuan Atas Desa
Pengakuan atau rekognisi dan subsidiaritas menjadi salah satu jantung penting UU Desa. Rekognisi adalah

Tuesday, July 19, 2016

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA 2016

Akhir 2015, Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2016. Peraturan ini menjadi salah satu dasar hukum serta pedoman penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Secara umum, prioritas penggunaan Dana Desa 2016 tetap ditujukan pada dua bidang yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Tuesday, July 12, 2016

PENTINGNYA MEDIA AUDIO VISUAL DALAM PENGEMBANGAN KAWASAN PERDESAAN AGROPOLITAN

Kawasan Perdesaan memegang peranan penting dalam pembangunan nasional. Bukan hanya dikarenakan sebagian besar rakyat Indonesia bertempat tinggal di perdesaan, tetapi kawasan perdesaan memberikan sumbangan besar dalam menciptakan stabilitas nasional. Pembangunan kawasan perdesaan merupakan bagian dari rangkaian pembangunan nasional yang merupakan rangkaian upaya pembangunan secara berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat.

PEREMPUAN DAN PEMBANGUNAN DESA

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjamin keterlibatan aktif perempuan dalam pembangunan desa. Proses pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan menjadi ruang strategis bagi perempuan untuk terlibat. Sehingga kebijakan pembangunan desa mempunyai visi keadilan gender dan inklusif.
Arrum Widyatasari dari Lingkar Pembaharuan Desa dan Agraria (KARSA) mengungkapkan pentingnya pengetahuan tentang pasal-pasal dalam UU Desa yang membuka partisipasipun, penting bagi perempuan untuk membacai UU Desa sebagai dasar pengetahuan.

TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALUR, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA

Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada 4 Mei 2015 dan diundangkan pada 5 Mei 2015. Peraturan Menteri Keuangan ini hadir setelah dikeluarkannya Peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 sebagai pengganti PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Peraturan Menteri Keuangan ini sekaligus menjadi pedoman bagi kabupaten dan desa dalam menyalurkan, menggunakan, memantau serta

Saturday, July 2, 2016

DESA SEBAGAI MASYARAKAT BERPEMERINTAHAN

Kedudukan (posisi) desa dalam bangunan besar tatanegara Indonesia, sekaligus relasi antara negara, desa dan warga merupakan jantung persoalan UU Desa. Jika regulasi sebelumnya menempatkan desa sebagai pemerintahan semu bagian dari rezim pemerintahan daerah, dengan asas desentralisasi-residualitas, maka UU Desa menempatkan desa dengan asas rekognisi-subsidiaritas. 
Rekognisi memang tidak lazim dibicarakan dalam semesta teori hubungan pusat dan daerah; ia lebih dikenal dalam pembicaraan tentang multikulturalisme. Dalam masyarakat multikultur, senantiasa menghadirkan perbedaan dan keragaman identitas baik suku, agama, warna kulit, seks dan

DESA PAROKHIAL DAN DESA KORPORATIS

Desa Parokhial dan Desa Korporatis- Tulisan ini saya kutip dari B7 halaman 16-17. bukan bermaksud menciplak atau mengambil untuk keuntungan pribadi, saya hanya bermaksud membagikan untuk diakses masyarakat luas.

Desa Parokhial dan Desa Korporatis- Desa selama ini menjadi arena kontestasi pengaruh antara adat, pemerintah, jaringan kekerabatan, agama dan organisasi masyarakat sipil. Berbagai pengaruh ini membentuk karakter politik desa. Jika pengaruh adat paling kuat maka akan membentuk

DARI DESA MEMBANGUN INDONESIA

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT), Marwan Jafar menjabarkan konsep Tri Sakti dengan berbagai program nyata. Termasuk mengambil inisiatif membangun konsensus nasional yang melibatkan kelompok masyarakat sipil, organisasi profesi, kelompok akademisi, dan Pemerintah Daerah hingga melahirkan gerakan nasional Desa Membanyun Indonesia.

“Desa Membangun Indonesia adalah gerakan nasional untuk menjadikan desa yang bertenaga secara sosial, berdaulat secara politik, bermartabat secara budaya, dan mandiri secara ekonomi. Desa Membangun Indonesia harus menjadi paradigma dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” ujar Menteri Marwan, di Jakarta.

DANA TRANSFER DAERAH KINI LEBIH BESAR DARI DANA KEMENTERIAN Anggaran transfer daerah meningkat Rp15 Triliun dalam RAPBN-P 2016



Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dalam postur sementara Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016 mengalokasikan anggaran transfer ke daerah dan dana desa jauh lebih tinggi dari pos belanja kementerian/lembaga (K/L).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan, pemerintah mengalokasikan dana untuk transfer ke daerah mencapai Rp726,3 triliun, dan dana desa sebesar Rp47 triliun. Sementara, belanja K/L sebesar Rp759,3 triliun.

DANA DESA SERAP 2,65 JUTA ORANG TENAGA KERJA

Selama bergulirnya program dana desa 2015, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mencatat ada 2,65 juta tenaga kerja langsung terserap, sebagai kontribusi dana desa di bidang pembangunan fisik.
“Ini sifatnya cash for work bagi masyarakat desa,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar, seperti dikutip pada laman Kementerian Keuangan, Jumat, 18 Maret 2016.

DANA DESA DAPAT DIGUNAKAN BANGUN PASAR

Distribusi produk desa kerap diresahkan oleh ulah tengkulak yang membeli produk petani dengan harga murah, dan menjualnya kembali dengan harga tinggi. Harga produk lokal ini seyogyanya, dapat dikendalikan melalui pasar desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Marwan Jafar mengatakan, desa dapat menggunakan dana desa untuk mendirikan pasar.

BADAN USAHA DESA DAN KOPERASI


SEJAK UU Desa diterbitkan, muncul wacana pengembangan badan usaha milik desa. Ide ini menjadi bagian penting dari bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa sejak dimasukkan dalam klausul penting UU Desa.

Badan usaha milik desa (BUMDes) adalah terobosan baru yang patut diapresiasi. Setidaknya ide ini bisa jadi bentuk baru kepemilikan bisnis masyarakat dan mendorong proses pemerataan ekonomi sampai ke desa-desa yang selama ini terabaikan. Namun, nasibnya jangan sampai seperti badan usaha unit desa (BUUD) yang bermetamorfosa menjadi koperasi unit desa (KUD) yang kini mati suri.

APA MAKNA REKOGNISI


Siapa yang melakukan rekognisi terhadap desa? Apa makna rekognisi? Apa yang direkognisi? Bagaimana melakukan rekognisi? Sejumlah pertanyaan ini merupakan persoalan desain institusional rekognisi. Memang teorisasi tentang desain institusional rekognisi tidak selengkap teorisasi desentralisasi. Tindakan rekognisi bersifat kontekstual, dan juga tergantung pada hasil negosiasi antara negara dengan pihak yang menuntut rekognisi. Rekognisi yang mewarnai desentralisasi asimetris terhadap DKI Jakarta, Aceh, Papua dan Yogyakarta sungguh berbeda, bersifat kontekstual dan merupakan hasil negosiasi antara pusat dengan daerah. Otonomi khusus untuk Papua dan Aceh, misalnya, disertai redistribusi ekonomi (dana otonomi khusus dan dana bagi hasil SDA yang berbeda) sebagai bentuk jawaban atas ketidakadilan ekonomi yang menimpa dua daerah tersebut.

ALUR PENYUSUNAN RPJM DESA



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk periode 6 (enam) tahun kedepan yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, program dan rencana kegiatan desa, dan program sektoral/daerah yang masuk ke desa.

Pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah didelegasikan kepada Desa, maka Desa mempunyai kewenangan untuk mengurus.

Pasal 6 Permendagri 114 tahun 2015 tentang Perencanaan Pembangunan Desa disebutkan,

DESA LAMA - DESA BARU, MUNGKINKAH

Lahirnya UU. Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, memaksa berbagai elemen untuk ganti kulit dan kebiasaan lama. Terkhusus Lembaga Negara yang selama ini banyak aktif dan terlibat secara langsung dalam mempengaruhi kebijakan ditingkat desa. UU.Desa lahir dengan berbagai macam regulasi baru yang sejalan dengan program Bapak Presiden "Revolusi Mental". UU.Desa tidak akan pernah menunjukkan taringnya jika paradigma lama dalam melihat desa masih senantiasa memengaruhi pikiran-pikiran para birokrat yang selama ini melingkari institusi negara.

DEMI CAPAI TARGET, MENTERI MARWAN PANGKAS SEJUMLAH POS ANGGARAN

Demi merealisasikan program-program prioritas, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar rela me-refocusing (memusatkan kembali) anggaran secara radikal. Tidak tanggung-tanggung, hasil refocusing mengalokasikan 90 persen anggaran kementerian hanya untuk program-program strategis.

"Refocusing tahun anggaran 2016 ini sangat mendasar. 90 Persen alokasi anggaran dialokasikan untuk membiayai program strategis dan konkret, serta mendukung pencapaian kinerja kementerian, sedangkan biaya gaji dan dukungan birokrasi hanya 10 persen saja,” ujar Menteri Marwan dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (9/6/2016).

ALUR PENYUSUNAN RKP DESA



Jika ditilik dari peraturan yang ada. Alur penyusunan RKP Desa hampir sama dengan alur penyusunan RPJM Desa. Pada pembahasan sebelumnya, admin sudah mengulas sepintas tetang Alur Penyusunan RPJM Desa.

Jika ada perbedaan hanya sedikit saja. Sebab, RKP Desa merupakan hasil breakdown dari dokumen RPJMDes atau sebagai penjabaran dari RPJM Desa.