Dokumen
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) adalah dokumen penting dan
bermanfaat bagi masyarakat desa. Dokumen inilah yang menuntun perkembangan
pembangunan suatu desa untuk 6 (enam) tahun ke depan. Apalagi dengan adanya
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Kedua
peraturan tersebut menjadi landasan bagi pemerintahan desa untuk menentukan
segala kewenangannya dalam mengatur dan membangun desa.
Selamat Datang di Desa Suci
Saturday, April 1, 2017
DESA MAMPU, KEKUATAN PENDORONG PERUBAHAN SOSIAL
Disahkannya
Undang-undang (UU) nomor 6/2014 tentang desa menjadi momentum penting bagi
bangsa Indonesia. Melalui UU ini, desa mendapatkan pengakuan dan kehormatan,
khususnya tentang hak asal-usul yang bersifat istimewa di tengah-tengah
keberagaman Indonesia. Dengan begitu, desa mampu menjadi subjek pembangunan
untuk mengembangkan aset dan potensi yang dimiliki.
Infest
memandang UU nomor 6/2014 menjadi salah satu peluang dan titik tolak penting
dalam upaya mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Disahkannya UU Desa memberikan kesempatan baru bagi pemerintah desa dan
masyarakat untuk mengembangkan pendekatan, metode, dan cara dalam proses
pengembangan pembangunan di tingkat desa.
DESA PUNYA CARA, NEGARA PUNYA ATURAN
Hubungan
antara negara dan desa tidak pernah cocok dan tuntas. Negara mengalami
kesulitan membangun desa. Berbagai program pembangunan terus mengalir ke desa
sejak 1970-an, tetapi seakan selalu pudar seperti “istana pasir”.
Hari
ini pelaksanaan UU Desa mengalami kesulitan serius. Setahun lalu, kehadiran UU
Desa disambut dengan penuh antusias oleh para pemangku desa, tetapi kehadiran
dana desa tahun ini mereka sambut dengan keraguan dan ketakutan.
Mengapa ?
MENGENAL PENGELOLA KEUANGAN DESA
Pengelolaan
keuangan desa merupakan tugas yang melekat pada seluruh aparatur pemerintah
desa mulai dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa sampai dengan
perangkat desa lain. Tanggung jawab utama dari tim ini ialah menjaga kelancaran
dan ketertiban pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan sampai pelaporan dan pertanggunjawaban. Artinya, pengelolaan
keuangan desa adalah tugas kolektif. Resiko apabila terjadi kemacetan pada satu
atau dua orang akan menjadi beban kerja yang membuka peluang penyimpangan dan
hambatan pengelolaan keuangan.
MENGENAL RAGAM ASET DESA
Aset
sama artinya dengan kekayaan. Aset desa berarti kekayaan yang dimiliki oleh
desa. Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)
mendefinisikan aset desa sebagai barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli
desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
atau perolehan hak lainnya yang sah.
MEMBANGUN NETWORKING DESA
Secanggih
apapun sebuah desa, tetap memerlukan koneksi dengan pihak luar agar setiap desa
memiliki kekuatan lebih dalam membangun desanya.
Untuk
menuju desa kuat, mandiri dan sejahtera tidak cukup dengan mengandalkan Dana
Desa semata. Untuk menuju kearah itu,
APLIKASI TATA KELOLA PEMERINTAH DESA
Mitra
Desa adalah aplikasi sistem informasi desa. Aplikasi ini dapat digunakan oleh
pemerintah desa untuk memperbaiki standar dan kualitas pelayanan publik di
level desa. Secara khusus, aplikasi Mitra Desa merupakan terobosan baru bagi
desa untuk dapat mengelola administrasi, data serta proses pelayanan secara
mudah, cepat tepat, dan transparan.
MENGENAL BUMDesa
Pengembangan
basis ekonomi perdesaan menjadi salah satu cara untuk meningkatkan
kesejahteraan warga. Pengembangan basis ekonomi sudah sejak lama dijalankan
oleh pemerintah. Beragam program dan cara dilakukan. Akan tetapi, dengan
beragam faktor program tidak berhasil. Kuatnya intervensi pemerintah justru
menyebabkan hilangnya daya kreativitas dan inovasi masyarakat dalam menggerakan
roda ekonomi.
Pendekatan
baru yang diharapkan mampu menstimulasi dan menggerakkan roda perekonomian di
perdesaan adalah melalui pendirian kelembagaan ekonomi yang dikelola sepenuhnya
oleh desa. Bentuk kelembagaan ekonomi ini dinamakan Badan Usaha Milik Desa atau
yang sering disebut BUMDesa.
MEMAHAMI SISTEM INFORMASI DALAM KONTEKS UU DESA
Lahirnya
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) memberikan harapan
baru pada pembangunan di tingkat Desa.
UU Desa memberikan ruang bagi desa untuk menjadi aktor pembangunan dengan mengedepankan
adanya prinsip subsidiaritas dan rekognisi atas keberadaan desa sebagai entitas
kultural sekaligus pemerintahan. Melalui UU ini, secara filosofis, negara
mengakui adanya desa sebagai salah satu entitas sosio-kultural yang secara
historis ada sebelum negara Indonesia dideklarasikan. UU ini mengakui desa
sebagai bagian dari yuridiksi dalam ketatanegaraan formal negara.
Pengakuan
Atas Desa
Pengakuan
atau rekognisi dan subsidiaritas menjadi salah satu jantung penting UU Desa.
Rekognisi adalah
Tuesday, July 19, 2016
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA 2016
Akhir 2015,
Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan Peraturan
Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2016.
Peraturan ini menjadi salah satu dasar hukum serta pedoman penggunaan dana yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Secara umum,
prioritas penggunaan Dana Desa 2016 tetap ditujukan pada dua bidang yakni
pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Tuesday, July 12, 2016
PENTINGNYA MEDIA AUDIO VISUAL DALAM PENGEMBANGAN KAWASAN PERDESAAN AGROPOLITAN
Kawasan
Perdesaan memegang peranan penting dalam pembangunan nasional. Bukan hanya
dikarenakan sebagian besar rakyat Indonesia bertempat tinggal di perdesaan,
tetapi kawasan perdesaan memberikan sumbangan besar dalam menciptakan
stabilitas nasional. Pembangunan kawasan perdesaan merupakan bagian dari
rangkaian pembangunan nasional yang merupakan rangkaian upaya pembangunan
secara berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat.
PEREMPUAN DAN PEMBANGUNAN DESA
Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjamin keterlibatan aktif perempuan dalam
pembangunan desa. Proses pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan
dan pengawasan menjadi ruang strategis bagi perempuan untuk terlibat. Sehingga
kebijakan pembangunan desa mempunyai visi keadilan gender dan inklusif.
Arrum
Widyatasari dari Lingkar Pembaharuan Desa dan Agraria (KARSA) mengungkapkan
pentingnya pengetahuan tentang pasal-pasal dalam UU Desa yang membuka partisipasipun,
penting bagi perempuan untuk membacai UU Desa sebagai dasar pengetahuan.
TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALUR, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA
Kementerian Keuangan
Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu)
Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan
pada 4 Mei 2015 dan diundangkan pada 5 Mei 2015. Peraturan Menteri Keuangan ini
hadir setelah dikeluarkannya Peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 sebagai
pengganti PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Peraturan Menteri
Keuangan ini sekaligus menjadi pedoman bagi kabupaten dan desa dalam
menyalurkan, menggunakan, memantau serta
Saturday, July 2, 2016
DESA SEBAGAI MASYARAKAT BERPEMERINTAHAN
Kedudukan (posisi)
desa dalam bangunan besar tatanegara Indonesia, sekaligus relasi antara negara,
desa dan warga merupakan jantung persoalan UU Desa. Jika regulasi sebelumnya
menempatkan desa sebagai pemerintahan semu bagian dari rezim pemerintahan
daerah, dengan asas desentralisasi-residualitas, maka UU Desa menempatkan desa
dengan asas rekognisi-subsidiaritas.
Rekognisi memang
tidak lazim dibicarakan dalam semesta teori hubungan pusat dan daerah; ia lebih
dikenal dalam pembicaraan tentang multikulturalisme. Dalam masyarakat
multikultur, senantiasa menghadirkan perbedaan dan keragaman identitas baik
suku, agama, warna kulit, seks dan
DESA PAROKHIAL DAN DESA KORPORATIS
Desa
Parokhial dan Desa Korporatis- Tulisan ini saya kutip dari B7 halaman 16-17.
bukan bermaksud menciplak atau mengambil untuk keuntungan pribadi, saya hanya
bermaksud membagikan untuk diakses masyarakat luas.
Desa Parokhial dan Desa Korporatis- Desa
selama ini menjadi arena kontestasi pengaruh antara adat, pemerintah, jaringan
kekerabatan, agama dan organisasi masyarakat sipil. Berbagai pengaruh ini
membentuk karakter politik desa. Jika pengaruh adat paling kuat maka akan
membentuk
DARI DESA MEMBANGUN INDONESIA
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT), Marwan Jafar menjabarkan konsep Tri Sakti
dengan berbagai program nyata. Termasuk mengambil inisiatif membangun konsensus
nasional yang melibatkan kelompok masyarakat sipil, organisasi profesi,
kelompok akademisi, dan Pemerintah Daerah hingga melahirkan gerakan nasional
Desa Membanyun Indonesia.
“Desa Membangun Indonesia adalah gerakan
nasional untuk menjadikan desa yang bertenaga secara sosial, berdaulat secara
politik, bermartabat secara budaya, dan mandiri secara ekonomi. Desa Membangun
Indonesia harus menjadi paradigma dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” ujar Menteri Marwan, di Jakarta.
DANA TRANSFER DAERAH KINI LEBIH BESAR DARI DANA KEMENTERIAN Anggaran transfer daerah meningkat Rp15 Triliun dalam RAPBN-P 2016
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dalam
postur sementara Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan
(RAPBN-P) 2016 mengalokasikan anggaran transfer ke daerah dan dana desa jauh
lebih tinggi dari pos belanja kementerian/lembaga (K/L).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan, pemerintah
mengalokasikan dana untuk transfer ke daerah mencapai Rp726,3 triliun, dan dana
desa sebesar Rp47 triliun. Sementara, belanja K/L sebesar Rp759,3 triliun.
DANA DESA SERAP 2,65 JUTA ORANG TENAGA KERJA
Selama bergulirnya
program dana desa 2015, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi mencatat ada 2,65 juta tenaga kerja langsung terserap, sebagai
kontribusi dana desa di bidang pembangunan fisik.
“Ini sifatnya cash
for work bagi masyarakat desa,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar, seperti dikutip pada laman
Kementerian Keuangan, Jumat, 18 Maret 2016.
DANA DESA DAPAT DIGUNAKAN BANGUN PASAR
Distribusi produk desa kerap diresahkan oleh
ulah tengkulak yang membeli produk petani dengan harga murah, dan menjualnya
kembali dengan harga tinggi. Harga produk lokal ini seyogyanya, dapat
dikendalikan melalui pasar desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Marwan Jafar mengatakan, desa dapat
menggunakan dana desa untuk mendirikan pasar.
BADAN USAHA DESA DAN KOPERASI
SEJAK UU Desa diterbitkan, muncul wacana
pengembangan badan usaha milik desa. Ide ini menjadi bagian penting dari bentuk
pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa sejak dimasukkan dalam klausul
penting UU Desa.
Badan usaha milik desa (BUMDes) adalah
terobosan baru yang patut diapresiasi. Setidaknya ide ini bisa jadi bentuk baru
kepemilikan bisnis masyarakat dan mendorong proses pemerataan ekonomi sampai ke
desa-desa yang selama ini terabaikan. Namun, nasibnya jangan sampai seperti
badan usaha unit desa (BUUD) yang bermetamorfosa menjadi koperasi unit desa
(KUD) yang kini mati suri.
APA MAKNA REKOGNISI
Siapa yang melakukan rekognisi terhadap desa?
Apa makna rekognisi? Apa yang direkognisi? Bagaimana melakukan rekognisi?
Sejumlah pertanyaan ini merupakan persoalan desain institusional rekognisi.
Memang teorisasi tentang desain institusional rekognisi tidak selengkap
teorisasi desentralisasi. Tindakan rekognisi bersifat kontekstual, dan juga
tergantung pada hasil negosiasi antara negara dengan pihak yang menuntut
rekognisi. Rekognisi yang mewarnai desentralisasi asimetris terhadap DKI
Jakarta, Aceh, Papua dan Yogyakarta sungguh berbeda, bersifat kontekstual dan
merupakan hasil negosiasi antara pusat dengan daerah. Otonomi khusus untuk
Papua dan Aceh, misalnya, disertai redistribusi ekonomi (dana otonomi khusus
dan dana bagi hasil SDA yang berbeda) sebagai bentuk jawaban atas ketidakadilan
ekonomi yang menimpa dua daerah tersebut.
ALUR PENYUSUNAN RPJM DESA
Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) adalah dokumen perencanaan pembangunan desa
untuk periode 6 (enam) tahun kedepan yang memuat arah kebijakan pembangunan
desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, program dan rencana
kegiatan desa, dan program sektoral/daerah yang masuk ke desa.
Pelaksanaan program
sektor dan/atau program daerah didelegasikan kepada Desa, maka Desa mempunyai
kewenangan untuk mengurus.
Pasal 6 Permendagri
114 tahun 2015 tentang Perencanaan Pembangunan Desa disebutkan,
DESA LAMA - DESA BARU, MUNGKINKAH
Lahirnya UU. Nomor
6 Tahun 2014 Tentang Desa, memaksa berbagai elemen untuk ganti kulit dan
kebiasaan lama. Terkhusus Lembaga Negara yang selama ini banyak aktif dan
terlibat secara langsung dalam mempengaruhi kebijakan ditingkat desa. UU.Desa
lahir dengan berbagai macam regulasi baru yang sejalan dengan program Bapak
Presiden "Revolusi Mental". UU.Desa tidak akan pernah menunjukkan
taringnya jika paradigma lama dalam melihat desa masih senantiasa memengaruhi pikiran-pikiran
para birokrat yang selama ini melingkari institusi negara.
DEMI CAPAI TARGET, MENTERI MARWAN PANGKAS SEJUMLAH POS ANGGARAN
Demi merealisasikan
program-program prioritas, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi, Marwan Jafar rela me-refocusing (memusatkan kembali) anggaran
secara radikal. Tidak tanggung-tanggung, hasil refocusing mengalokasikan 90
persen anggaran kementerian hanya untuk program-program strategis.
"Refocusing
tahun anggaran 2016 ini sangat mendasar. 90 Persen alokasi anggaran
dialokasikan untuk membiayai program strategis dan konkret, serta mendukung
pencapaian kinerja kementerian, sedangkan biaya gaji dan dukungan birokrasi
hanya 10 persen saja,” ujar Menteri Marwan dalam keterangan tertulis, Jakarta,
Kamis (9/6/2016).
ALUR PENYUSUNAN RKP DESA
Jika ditilik dari peraturan yang ada. Alur
penyusunan RKP Desa hampir sama dengan alur penyusunan RPJM Desa. Pada
pembahasan sebelumnya, admin sudah mengulas sepintas tetang Alur Penyusunan
RPJM Desa.
Jika ada perbedaan hanya sedikit saja. Sebab,
RKP Desa merupakan hasil breakdown dari dokumen RPJMDes atau sebagai penjabaran
dari RPJM Desa.
Subscribe to:
Posts (Atom)